Balipustakanews.com, Denpasar – Pemerintah Provinsi Bali mengeluarkan imbauan resmi kepada masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap maraknya penipuan bermodus giveaway atau pembagian hadiah yang secara sengaja mencatut nama Gubernur Bali. Modus ini menyebar melalui pesan WhatsApp, panggilan video, hingga surat palsu yang menampilkan logo instansi pemerintah dan foto pejabat untuk membuat korban percaya.
Berdasarkan laporan yang diterima Pemprov Bali, para pelaku menghubungi warga menggunakan nomor asing dan memperkenalkan diri sebagai perwakilan Gubernur Bali. Mereka mengklaim bahwa penerima pesan memenangkan hadiah bernilai ratusan juta rupiah. Selanjutnya, korban diminta membayar “biaya pengaktifan hadiah” sebesar Rp350.000 sebagai syarat pencairan. Untuk memperkuat tipuan, pelaku melampirkan surat beratribut palsu dari Kementerian Keuangan, Kepolisian RI, Direktorat Jenderal Pajak, hingga Otoritas Jasa Keuangan.
Pemprov Bali menegaskan bahwa seluruh informasi tersebut tidak benar. Pemerintah daerah, termasuk Gubernur Bali, tidak pernah menyelenggarakan giveaway berhadiah uang, apalagi meminta biaya administrasi atau biaya aktivasi hadiah dalam bentuk apa pun.

Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Provinsi Bali, IB Surja Manuaba, mengingatkan masyarakat agar tidak memberikan respons terhadap pesan mencurigakan, tidak mengirimkan uang, serta tidak menyerahkan data pribadi kepada nomor yang tidak dikenal.
“Gubernur Bali tidak pernah mengadakan giveaway berhadiah uang. Jika ada pihak yang meminta pembayaran dengan alasan pengaktifan hadiah, itu sudah pasti penipuan. Kami mohon masyarakat langsung mengabaikan dan melaporkan nomor tersebut,” ujar Surja Manuaba.
Ia juga menekankan agar masyarakat berhati-hati terhadap penyalahgunaan foto pejabat, logo kementerian, atau kop surat yang didesain menyerupai dokumen resmi. Penipu, jelasnya, sering memanfaatkan atribut palsu untuk meyakinkan target.
Pemprov Bali mendorong warga yang menemukan atau menerima pesan serupa untuk segera melapor ke kantor kepolisian terdekat, melalui lapor.go.id, atau menghubungi kanal layanan resmi Pemerintah Provinsi Bali. (*/pr)





