• Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Profile
  • Pedoman Siber
  • Redaksi
  • Kontak
Senin, Juni 30, 2025
Balipustakanews
  • Home
  • News
  • Bali
  • Teknologi
  • Ekbis
  • Health
  • Hiburan
  • Seni & Budaya
  • Lifestyle
  • Seksologi
  • Zodiak
  • Opini
  • Review
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Bali
  • Teknologi
  • Ekbis
  • Health
  • Hiburan
  • Seni & Budaya
  • Lifestyle
  • Seksologi
  • Zodiak
  • Opini
  • Review
No Result
View All Result
Balipustakanews
Home Bali

Pemprov Bali Luncurkan Posko Satgas THR, Pastikan Pekerja Terima THR Keagamaan

reda/cy by reda/cy
Maret 21, 2025
in Bali, Bisnis, Denpasar, News, Pemprov Bali
Pemprov Bali Luncurkan Posko Satgas THR, Pastikan Pekerja Terima THR Keagamaan
Share Share Share

Balipustakanews.com, Denpasar – Pemerintah Provinsi Bali melalui Dinas Ketenagakerjaan dan Energi Sumber Daya Mineral memastikan para pekerja mendapatkan hak berupa tunjangan hari raya (THR) keagamaan. Hal tersebut diwujudkan dengan peluncuran Posko Satgas THR Keagamaan yang siap beroperasi untuk menerima keluhan dan laporan pekerja terkait pembayaran THR yang mengalami kendala. Posko ini mulai beroperasi dari 13 Maret hingga 7 April 2025.

“Posko Satgas THR Keagamaan juga dibentuk di masing-masing wilayah kabupaten/kota se-Bali, bertempat di instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan setempat,” ujar Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan ESDM, Ir. Ida Bagus Setiawan, dalam siaran pers di Denpasar, Kamis (20/3).

Menurutnya, Gubernur Bali I Wayan Koster ingin memastikan pembayaran THR berjalan lancar dan sesuai aturan. “Oleh karena itu, posko pengaduan ini akan menjadi wadah bagi pekerja yang menghadapi permasalahan terkait THR,” imbuhnya.

ArtikelTerhubung

Libur Tahun Baru Islam, Pertamina Distribusikan Tambahan 184 Ribu Tabung LPG 3 Kg di Bali

Libur Tahun Baru Islam, Pertamina Distribusikan Tambahan 184 Ribu Tabung LPG 3 Kg di Bali

Juni 28, 2025
Bali Tiru Pembangunan MRT Jakarta, Apakah Bisa Atasi Kemacetan?

Bali Tiru Pembangunan MRT Jakarta, Apakah Bisa Atasi Kemacetan?

Juni 27, 2025

Ia pun menambahkan, posko ini akan mengawasi pelaksanaan pembayaran THR serta menampung laporan atau pengaduan dari pekerja yang mengalami kendala dalam penerimaan hak mereka. “Posko ini diharapkan dapat mendorong perusahaan memenuhi kewajiban membayar THR kepada pekerja sesuai dengan peraturan yang berlaku,” jelasnya.

Pembentukan Posko THR Tahun 2025 ini sejalan dengan penerbitan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04.00/III/2025 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, yang menegaskan bahwa pembayaran THR wajib dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

Lebih lanjut ia menyampaikan, selain melalui Posko Satgas, pekerja juga dapat menyampaikan pengaduan terkait ketidakpatuhan perusahaan dalam pembayaran THR secara online melalui laman https://poskothr.kemnaker.go.id. Informasi ini juga telah dicantumkan dalam spanduk Posko Pengaduan THR yang telah terpasang. Dengan demikian, Pemerintah Provinsi Bali siap melayani pekerja atau buruh secara langsung maupun daring, serta mengimbau para pekerja untuk memanfaatkan posko tersebut dengan baik.

Ia menegaskan, Pemerintah Provinsi Bali berkomitmen untuk mengawasi dan menegakkan aturan terkait pemberian THR agar tidak ada pelanggaran. “Kami akan mendorong perusahaan agar menunaikan kewajibannya terlebih dahulu. Namun, jika perusahaan tetap tidak membayarkan THR, Pemerintah Provinsi Bali akan bekerja sama dengan instansi terkait untuk penegakan aturan, terutama dengan instansi yang memberikan izin usaha bagi perusahaan,” tutupnya.

Sebagai informasi, pemberian THR Keagamaan bagi pekerja/buruh merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan mereka dan keluarganya dalam menyambut hari raya keagamaan. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh. (PR/HMSPRV)

Tags: Pemprov BaliPosko Satgas THR
ShareSendTweet
Next Post
Hingga Februari 2025, Penerimaan Pajak di Bali Tembus Rp1,97 Triliun, Naik 2,6 Persen

Hingga Februari 2025, Penerimaan Pajak di Bali Tembus Rp1,97 Triliun, Naik 2,6 Persen

Discussion about this post

Libur Tahun Baru Islam, Pertamina Distribusikan Tambahan 184 Ribu Tabung LPG 3 Kg di Bali
Bali

Libur Tahun Baru Islam, Pertamina Distribusikan Tambahan 184 Ribu Tabung LPG 3 Kg di Bali

by reda/cy
Juni 28, 2025
0

Balipustakanews.com, Denpasar - Pertamina menambah distribusi sebanyak 184.240 tabung LPG ukuran 3 kilogram guna mengantisipasi peningkatan kebutuhan masyarakat selama libur...

Read more
Bali Tiru Pembangunan MRT Jakarta, Apakah Bisa Atasi Kemacetan?
Bali

Bali Tiru Pembangunan MRT Jakarta, Apakah Bisa Atasi Kemacetan?

Juni 27, 2025
Seniman Muda dari Badung Suguhkan Arja Klasik di Pesta Kesenian Bali
Badung

Seniman Muda dari Badung Suguhkan Arja Klasik di Pesta Kesenian Bali

Juni 26, 2025
Balipustakanews

Berita Online Bali Terkini & Terpercaya Berita Ekonomi, Bisnis, Wisata, Budaya Bali, Politik, Teknologi, Hukum, Kriminal, Pendidikan di Bali, Nasional & Dunia

Follow Us

Kategori Berita

  • Apps
  • Arak Bali
  • Automotive
  • Badung
  • Bahan Pokok
  • Bali
  • Bangli
  • Bawaslu badung
  • Bisnis
  • Buleleng
  • COK ACE
  • Covid 19
  • Denpasar
  • Edukasi
  • Ekbis
  • Fashion
  • FIFA-U20
  • Film
  • Gadget
  • Gaming
  • Gianyar
  • Gubernur Bali
  • Hari Pahlawan
  • Health
  • Health
  • Hiburan
  • Hukrim
  • I Gusti Ngurah Rai
  • Investasi dan Perekonomian Bali
  • Jakarta
  • Jembrana
  • Jepang
  • Karangasem
  • Kawasan Pura Besakih
  • KBLBB
  • KDRT
  • Kebakaran TPA
  • Kios Pedagang
  • Klungkung
  • Kuliner
  • Lifestyle
  • Liga Kampung
  • Mangupura
  • Margarana
  • Medan
  • Musik
  • Nasional
  • News
  • Ngayah
  • Ny putri koster
  • Opini
  • Pahlawan
  • Paritrana Award 2023
  • Pemilu
  • Pemilu 2024
  • Pemprov Bali
  • Penanganan Sampah
  • Pendidikan
  • Pengolahan Sampah
  • Perda Provinsi Bali
  • Perkemahan Pramuka
  • Perlindungan Anak
  • Pilpres 2024
  • Pj Gubernur Bali
  • Politik
  • Posyandu
  • Pramuka
  • Presiden RI
  • Program Pengelolaan sampah berbasis sumber
  • Pulau Samosir
  • Pura Agung Besakih
  • Review
  • Seksologi
  • Seni & Budaya
  • senimam
  • SP4M-LAPOR
  • Sports
  • Startup
  • Stunting
  • Tabanan
  • Teknologi
  • TP PKK
  • Travel
  • U – 20
  • UMKM
  • Warisan Leluhur
  • World
  • Zodiak

Berita Terbaru

Libur Tahun Baru Islam, Pertamina Distribusikan Tambahan 184 Ribu Tabung LPG 3 Kg di Bali

Libur Tahun Baru Islam, Pertamina Distribusikan Tambahan 184 Ribu Tabung LPG 3 Kg di Bali

Juni 28, 2025
Bali Tiru Pembangunan MRT Jakarta, Apakah Bisa Atasi Kemacetan?

Bali Tiru Pembangunan MRT Jakarta, Apakah Bisa Atasi Kemacetan?

Juni 27, 2025
Seniman Muda dari Badung Suguhkan Arja Klasik di Pesta Kesenian Bali

Seniman Muda dari Badung Suguhkan Arja Klasik di Pesta Kesenian Bali

Juni 26, 2025
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Profile
  • Pedoman Siber
  • Redaksi
  • Kontak

© 2020 Balipustakanews - Berita Bali Terkini & Terpercaya

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Bali
  • Teknologi
  • Ekbis
  • Health
  • Hiburan
  • Seni & Budaya
  • Lifestyle
  • Seksologi
  • Zodiak
  • Opini
  • Review

© 2020 Balipustakanews - Berita Bali Terkini & Terpercaya