Kawasan Sarbagita merupakan daerah di Provinsi Bali yang memiliki tingkat pertumbuhan penduduk tertinggi di Provinsi Bali. Aktivitas domestic (rumah tangga) dan non domestic di Kawasan Sarbagita yang sangat tinggi menyebabkan kebutuhan terhadap air bersih dalam jumlah yang besar. Kebutuhan air pada tahun 2020 untuk seluruh Kota Denpasar, Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, dan Kabupaten Tabanan mencapai 4.936,33 liter/detik. Proyeksi hingga pada tahun 2040, kebutuhan untuk keempat Kabupaten dan Kota tersebut mencapai 8.452 liter/detik, atau setara dengan 65% total kebutuhan air bersih Provinsi Bali pada tahun tersebut. Dengan kapasitas penyediaan air bersih yang saat ini dimiliki Provinsi Bali tentu tidak dapat memenuhi kebutuhan hingga tahun 2040, sehingga dibutuhkan perencanaan pembangunan infrastruktur.
Dengan dilaksanakannya FGD ini diharapkan bisa menjadi kesempatan yang baik untuk berdiskusi dengan para narasumber yang hadir sehingga bisa diaplikasikan dalam pelaksanaan tugas-tugas sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing.
FGD pelayanan air minum Bali Selatan SPAM Ayung 1 Sarbagita melalui skema kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) yang dilaksanakan dengan protokol kesehatan yang sangat ketat mulai dengan penerapan 6 M dan juga rapid antigen, memberlakukan layanan manual dari pihak hotel mulai dari penerapan tempat duduk hingga penyiapan makanan yang juga dilayani pegawai, diisi dengan lima (5) materi yakni
- Pembangunan SPAM Ayung 1 untuk pelayanan air minum Bali Selatan dengan skema KPBU unsolicited oleh Dirut Perusda Bali
- Kebijakan pembangunan air minum Nasional terkait SPAM regional Bali Selatan oleh Direktur air minum, Ditjen Cipta Karya Kementerian PUPR RI.
- Kebijakan pembangunan sumber daya air (air baku) dengan skema KPBU oleh Direktur pelaksanaan pembiayaan infrastruktur sumber daya air.
- Kebijakan pengelolaan air tanah dan air baku dalam penyediaan air baku untuk air minum oleh Direktur air tanah dan air baku Ditjen Cipta Karya.
- Kebijakan pelaksanaan pembangunan SPAM regional dengan skema KPBU oleh Direktur pelaksanaan pembiayaan infrastruktur permukiman.
(CF/HpB)
Discussion about this post