Balipustakanews.com, Denpasar – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali telah menyiapkan sanksi bagi penari joged bumbung yang menampilkan gerakan erotis. Sanksi tersebut berupa pembinaan dan surat pernyataan untuk tidak mengulangi tindakan serupa.
“Kami hanya memberikan pembinaan, seperti memanggil mereka, memberi pengarahan, dan meminta mereka membuat surat pernyataan,” ujar Arya pada Jumat (15/11).
Langkah ini dilakukan menyusul diterbitkannya Surat Edaran (SE) Nomor 18 Tahun 2024 oleh Penjabat (Pj) Gubernur Bali, Sang Made Mahendra Jaya. Surat edaran tersebut melarang pementasan joged bumbung dengan unsur erotis.
Arya menegaskan bahwa Pemprov Bali tidak menerapkan sanksi pidana, karena SE bersifat imbauan. Namun, pihaknya telah berkoordinasi dengan Satpol PP untuk membubarkan pertunjukan joged bumbung yang melanggar aturan. Penari yang terlibat akan dipanggil untuk diberikan pembinaan.
Majelis Kebudayaan Bali juga telah mengeluarkan pedoman berupa **Ilikita Joged Bumbung** (pakem tari joged bumbung) melalui Ilikita Nomor 01/X/MKB/2024. Pedoman ini menegaskan bahwa joged bumbung adalah tarian hiburan yang harus sesuai dengan nilai-nilai logika, etika, dan estetika. Joged yang bersifat erotis dinilai bertentangan dengan kaidah budaya Bali yang berlandaskan konsep Hindu, yaitu **siwam** (kesucian), **satyam** (kebenaran), dan **sundaram** (keindahan).
Menurut Arya, pedoman ini memberikan batasan yang jelas terkait gerakan dan kostum penari joged bumbung. SE Gubernur Bali Nomor 18 Tahun 2024 juga mengatur larangan beberapa gerakan yang dianggap sebagai eksploitasi tubuh, seperti memamerkan kemaluan dan payudara, gerakan angkuk-angkuk (maju-mundur) secara berhadapan atau dari belakang, gerakan saling tindih, dan tindakan yang melibatkan kontak fisik dengan pangibing (penonton yang ikut menari).
Selain itu, aturan juga mengatur penggunaan kostum. Kain atau kamen tidak boleh tersingkap di atas lutut atau terbelah di bagian depan hingga memperlihatkan paha penari. (PR/DTK)
Discussion about this post