Balipustakanews.com, Denpasar – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali tengah mengajukan Hari Raya Galungan dan Kuningan untuk diakui sebagai Warisan Budaya Takbenda (WTB) pada tahun 2025. Kepala Dinas Kebudayaan Bali, I Gede Arya Sugiartha, menyampaikan bahwa proses pengusulan saat ini masih berada dalam tahap pengkajian.
“Masih dalam tahap garapan dan kajian,” ujar Arya saat ditemui di Kantor Dinas Kebudayaan Bali, Denpasar, Senin (17/3).
Tak hanya Galungan dan Kuningan, Pemprov Bali juga mengusulkan upacara Nangluk Merana sebagai WTB. Arya menargetkan ada sekitar empat hingga lima usulan WTB yang akan diajukan tahun depan.
Nangluk Merana merupakan ritual khas masyarakat Hindu Bali yang digelar untuk memohon keselamatan dan menolak gangguan alam, biasanya dilakukan pada purnama bulan Desember.
“Memang kami tidak bisa mengajukan terlalu banyak, biasanya hanya 4 sampai 5 karena semua harus melewati proses kajian mendalam, melibatkan para ahli, seperti proses penelitian. Tidak bisa langsung ajukan begitu saja,” jelas mantan Rektor ISI Bali itu.
Ia menambahkan, selain kajian akademik, dukungan dari masyarakat juga penting untuk memastikan keberlanjutan pelestarian warisan budaya tersebut. “Kalau ada upacara yang punya nilai sejarah, nilai kemanusiaan, serta semangat gotong royong yang kuat, itu layak dilestarikan,” ujarnya.
Arya menegaskan bahwa komunikasi dengan masyarakat diperlukan agar mereka memahami konsekuensi serta tanggung jawab dalam menjaga tradisi yang diajukan sebagai warisan. “Kami harus tanyakan dulu ke masyarakat, kalau ini dihidupkan kembali apa tantangannya, apakah mereka siap menjalankannya,” tambahnya. (PR/DTK)
Discussion about this post