Balipustakanews.com, Denpasar – Pemerintah Kota Denpasar, melalui Dinas Kebudayaan khususnya Bidang Cagar Budaya dan Permuseuman, mengajukan dua karya budaya lokal untuk diakui secara nasional sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTB).
Langkah ini dilakukan sebagai bentuk pelestarian serta perlindungan terhadap kekayaan budaya tak benda yang berasal dari wilayah Kota Denpasar.
Kepala Dinas Kebudayaan Kota Denpasar, Raka Purwantara, bersama Kepala Bidang Cagar Budaya dan Permuseuman, Ni Wayan Sri Witari, menjelaskan bahwa pada tahun 2025 pihaknya secara resmi telah mengusulkan dua WBTB untuk dikaji dan diverifikasi oleh Tim Ahli tingkat pusat.
Dua warisan budaya yang diusulkan adalah Gending Ancag-Ancagan dari Banjar Cerancam, Kesiman, serta Baris Gede Telek dari Banjar Belong, Sanur.
Setelah melewati proses verifikasi, penetapan akan dilakukan oleh Menteri terkait dengan pertimbangan dari Tim Ahli WBTB. Proses penetapan ini dijadwalkan berlangsung pada bulan Agustus mendatang. Pemerintah Kota Denpasar berharap keduanya dapat lolos dan ditetapkan sebagai bagian dari WBTB Indonesia.
Usulan ini merupakan bagian dari strategi pelestarian budaya asli Denpasar, sekaligus mencegah klaim oleh pihak asing terhadap warisan budaya lokal, khususnya budaya Bali dan Denpasar.
Menurut Raka, inisiatif ini juga merupakan bagian dari penguatan pendataan budaya sejak 2019, yang meliputi inventarisasi karya budaya, penyusunan kajian ilmiah, serta pembuatan dokumentasi dalam bentuk video atau film.
Proses pengajuan dilakukan secara bertahap, dimulai dari pencatatan, kemudian dilanjutkan dengan pengusulan penetapan yang dilengkapi dokumen akademis dan visual.
Ia menegaskan bahwa upaya ini akan terus dijalankan guna mendorong pelestarian dan pengembangan kebudayaan di Kota Denpasar melalui perlindungan terhadap obyek budaya yang bernilai tinggi. (ant/pr)
Discussion about this post