Balipustakanews.com, Klungkung – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klungkung merancang pemberian insentif kepada wajib pajak hiburan. Hal itu dilakukan karena pajak hiburan naik drastis antara 40 sampai 75 persen sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
“(Dengan adanya insentif pajak tersebut) sehingga pajak yang dibayarkan oleh wajib pajak hiburan tertentu yaitu kembali pada tarif lama (10 persen),” kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Klungkung I Dewa Putu Griawan, Kamis (8/2).
BPKPD Klungkung kini tengah memproses rancangan peraturan daerah (ranperda) agar insentif pajak hiburan dapat diberikan. Draft mengenai insentif pajak hiburan sudah selesai dan telah disampaikan kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Klungkung.
Sekda Klungkung nantinya bakal menyerahkan draf ranperda insentif pajak hiburan itu ke Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Klungkung. “Insentif fiskal akan diberikan setelah ditetapkannya ranperda,” jelas Griawan.
Griawan menjelaskan ada sebanyak 21 wajib pajak hiburan di Klungkung. Wajib pajak hiburan itu terdiri dari akrobat atau sirkus, delapan permainan/ketangkasan, dan 12 wajib pajak mandi uap atau spa.
Realisasi pajak sirkus/akrobat/sulap di Klungkung pada 2022 sebesar Rp 836 ribu. Target pendapatan dari pajak sirkus/akrobat/sulap Rp 9,2 juta pada 2023, namun realisasinya mencapai Rp 7,7 juta.
Target pajak sirkus/akrobat/sulap di Klungkung pada 2024 Rp 7,9 juta. Nominal ini lebih rendah dibandingkan dengan target pendapatan pajak sirkus/akrobat/sulap pada 2023.
Kemudian untuk pajak permainan/ketangkasan pada 2022 ditargetkan Rp 12,6 juta dengan realisasi Rp 157,6 juta. Setahun kemudian pada 2023, Pemkab Klungkung targetkan Rp 98,9 juta dengan realisasi Rp 120,9 juta. Target penerimaan pajak pemainan/ketangkasan pada tahun ini mencapai Rp 39,1 juta.
Selanjutnya pajak mandi uap/spa di 2022 ditargetkan Rp 31,8 juta dan realisasinya Rp 82,4 juta. Taerget pendapatan pajak mandi uap/spa pada 2023 mencapai Rp 235,6 dengan realisasi Rp 555 juta. Di 2024, target penerimaan pajak mandi uap/spa Rp 1,2 miliar.
Sebelumnya, para pengusaha tempat hiburan menolak kenaikan pajak hiburan 40 persen sampai 75 persen. Pemerintah lalu menunda penerapanaturan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) yang mengatur pajak hiburan 40 persen sampai 75 persen.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan sempat bertemu dengan Penjabat Gubernur (Pj) Bali Sang Made Mahendra Jaya dan sejumlah instansi membahas kenaikan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) jasa hiburan menjadi 40 sampai 75 persen. Hasilnya, penerapan kenaikan pajak tersebut ditunda untuk sementara waktu. (PR/DTK)
Discussion about this post