Balipustakanews.com, Denpasar – Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Bali mencatat tingkat penyelesaian laporan masyarakat mencapai 96,54 persen sepanjang tahun 2025. Capaian ini disampaikan dalam pemaparan Laporan Tahunan 2025 sebagai bentuk pertanggungjawaban kinerja pengawasan pelayanan publik di Pulau Dewata.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Bali, Ni Nyoman Sri Widhiyanti, mengungkapkan bahwa sepanjang tahun 2025, pihaknya menerima total 633 akses masyarakat. Jumlah tersebut mencakup laporan pengaduan, Respon Cepat Ombudsman (RCO), Investigasi atas Prakarsa Sendiri (IAPS), konsultasi, serta tembusan laporan.
Akses atau interaksi masyarakat terhadap Ombudsman Bali tercatat paling tinggi terjadi pada bulan Oktober. “Angka ini menunjukkan bahwa masyarakat semakin berani dan sadar untuk menyampaikan pengaduan ketika mengalami hambatan dalam pelayanan publik,” ujar Widhiyanti di Denpasar, Rabu (21/1).
𝗣𝗲𝗻𝘆𝗲𝗹𝗲𝘀𝗮𝗶𝗮𝗻 𝗟𝗲𝗯𝗶𝗵 𝗖𝗲𝗽𝗮𝘁 𝗱𝗮𝗿𝗶 𝗧𝗮𝗿𝗴𝗲𝘁 𝗡𝗮𝘀𝗶𝗼𝗻𝗮𝗹
Dari total akses yang diterima, sebanyak 260 laporan ditindaklanjuti ke tahap pemeriksaan. Ombudsman Bali berhasil menyelesaikan 251 laporan di antaranya.
Widhiyanti menyoroti efisiensi kinerja timnya, di mana rata-rata waktu penyelesaian laporan tercatat hanya 48 hari. Angka ini jauh lebih cepat dibandingkan target nasional yang ditetapkan selama 89 hari.
“Kami berupaya memastikan setiap laporan ditangani secara profesional, objektif, dan tepat waktu. Percepatan penyelesaian ini menjadi komitmen kami dalam memberikan kepastian kepada pelapor,” tegasnya.
𝗣𝗲𝗺𝗸𝗮𝗯 𝗱𝗮𝗻 𝗜𝗻𝗳𝗿𝗮𝘀𝘁𝗿𝘂𝗸𝘁𝘂𝗿 𝗣𝗮𝗹𝗶𝗻𝗴 𝗕𝗮𝗻𝘆𝗮𝗸 𝗗𝗶𝗮𝗱𝘂𝗸𝗮𝗻
Berdasarkan data instansi terlapor, laporan masyarakat paling banyak ditujukan kepada pemerintah kabupaten/kota. Posisi selanjutnya disusul oleh instansi vertikal, yakni kepolisian dan kantor pertanahan.
Sementara dari sisi substansi masalah, sektor perhubungan dan infrastruktur mendominasi keluhan warga, terutama yang masuk melalui mekanisme Respon Cepat Ombudsman. Widhiyanti menyebut temuan ini menjadi bahan evaluasi agar kualitas pelayanan di sektor-sektor tersebut dapat ditingkatkan.
Selain penanganan laporan, Ombudsman Bali juga melakukan pengawasan langsung (on the spot) terhadap penyelenggaraan pelayanan publik di sektor pendidikan, kesehatan, transportasi, serta kepolisian.
Dalam upaya pencegahan maladministrasi, Ombudsman Bali juga telah menyusun kajian kebijakan, salah satunya terkait tata kelola pelayanan kepariwisataan budaya Bali bagi wisatawan asing.
“Kajian dan opini pengawasan ini kami dorong sebagai upaya pencegahan, agar perbaikan pelayanan publik dapat dilakukan secara berkelanjutan,” pungkas Widhiyanti (red).





