Balipustakanews.com, Buleleng – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng berencana untuk merancang peraturan daerah (perda) yang akan melindungi kawasan sekitar Turyapada Tower KBS 6.0 Kerthi Bali. Perda ini bertujuan untuk mendukung operasional menara yang terletak di Desa Pegayaman, Kecamatan Sukasada, Buleleng.
Bupati Buleleng, I Nyoman Sutjidra, mengungkapkan hal ini setelah mendampingi Gubernur Bali, Wayan Koster, dan Wakil Gubernur Bali, Nyoman Giri Prasta, dalam acara Peluncuran Siaran Televisi Digital dari Menara Turyapada pada Jumat (18/4/2025).
Sutjidra menekankan pentingnya perda ini untuk mengatur pembangunan di sekitar Menara Turyapada, yang selain berfungsi sebagai menara komunikasi, juga akan menjadi salah satu objek wisata di wilayah Gumi Panji Sakti.
“Saat ini, Menara Turyapada tidak hanya untuk komunikasi, tetapi juga sebagai destinasi wisata. Oleh karena itu, perlu adanya regulasi agar pembangunan di sekitar menara tidak berkembang secara sembarangan,” ujar Sutjidra.
Sutjidra mengungkapkan rasa syukurnya atas pembangunan Menara Turyapada yang diharapkan dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) melalui Pajak Hotel dan Restoran (PHR), serta memberikan manfaat kepada masyarakat dengan akses siaran televisi digital yang lebih jelas.
“Ini juga akan mengurangi ketergantungan masyarakat pada antena parabola untuk mendapatkan saluran televisi nasional,” tambahnya.
Gubernur Bali, Wayan Koster, menyatakan bahwa kawasan Menara Turyapada belum dibuka untuk umum, karena saat ini hanya berfungsi untuk pemancar siaran televisi digital. Akses ke lokasi dan pembangunan lebih lanjut akan dilakukan terlebih dahulu sebelum kawasan dibuka secara resmi untuk publik.
“Setelah semua pembangunan selesai, kawasan ini baru akan dibuka untuk umum. Manajemennya akan diatur oleh Pemprov Bali karena ini merupakan aset provinsi,” jelas Koster. (DTK/PR)





Discussion about this post