Balipustakanews.com, Denpasar – Pemerintah Provinsi Bali melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) akhirnya membongkar pelampung pembatas laut yang selama ini terpasang di wilayah perairan Pulau Serangan, Denpasar. Pelampung tersebut sebelumnya dipasang oleh PT Bali Turtle Island Development (BTID) dan dinilai mengganggu aktivitas nelayan setempat.
Kepala Satpol PP Bali, Dewa Nyoman Rai Dharmadi, menyatakan bahwa pembongkaran dilakukan atas arahan Gubernur Bali, Wayan Koster. Ia menyebut, pihak BTID telah sepakat mengganti pelampung tersebut dengan penanda alternatif yang tetap memperhatikan keselamatan warga di area laut yang cukup dalam tersebut.
“Walaupun area itu cukup berbahaya karena kedalamannya, bukan berarti harus dipasang pelampung pembatas,” ujarnya dalam pernyataan tertulis pada Senin (3/3/2025).
Proses pembongkaran juga melibatkan instansi lain seperti Dinas Kelautan dan Perikanan serta Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Bali. Diharapkan, nelayan dapat kembali melaut tanpa hambatan setelah pembatas tersebut dihapus.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Bali, Putu Sumardiana, menambahkan bahwa pelampung tersebut memang tidak layak berada di lokasi tersebut karena membatasi ruang gerak nelayan dan memicu konflik.
“Pelampung ini memang harus dicabut. Puji syukur, proses pemotongan dilakukan pukul 14.00 Wita,” ujarnya.
Sebelumnya, pemasangan pelampung oleh PT BTID mendapat banyak protes dari nelayan Pantai Serangan. Para nelayan mengeluhkan dampak negatifnya, mulai dari menurunnya hasil tangkapan hingga meningkatnya biaya operasional karena harus melaut lebih jauh.
Sekitar 100 nelayan disebut menjadi pihak yang paling terdampak. Selain itu, kebijakan mewajibkan penggunaan rompi oranye saat melaut juga menuai penolakan. Salah satu nelayan, Wayan Loka, menyampaikan keberatannya saat rapat dengan DPR RI, DPRD Bali, DPD, dan perwakilan BTID.
“Jujur saya merasa sedih. Warnanya oranye, seperti rompi tahanan KPK. Bedanya hanya tulisan, satu bertuliskan ‘tahanan KPK’, yang satu ‘nelayan’,” keluh Loka.
Sementara itu, Komisaris Utama PT BTID, Tantowi Yahya, menyatakan bahwa pemasangan pelampung dimaksudkan untuk meningkatkan keamanan. Menurutnya, sebelumnya pernah terjadi penumpukan BBM ilegal di area laguna yang tersembunyi, dan pelampung dipasang untuk mencegah aktivitas ilegal serupa, termasuk peredaran narkoba. (PR/DTK)






Discussion about this post