Balipustakanews.com, Denpasar – Gubernur Bali Wayan Koster kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga kualitas pariwisata Pulau Dewata melalui penerbitan Surat Edaran (SE) Nomor 07 Tahun 2025 yang mengatur Tatanan Baru bagi Wisatawan Asing. SE ini resmi diberlakukan pada Senin, 24 Maret 2025.
Salah satu poin utama dalam surat edaran ini adalah kewajiban bagi wisatawan mancanegara (wisman) untuk membayar Pungutan Wisatawan Asing (PWA). Pembayaran ini dapat dilakukan sebelum atau selama berada di Bali secara daring melalui laman resmi: https://lovebali.baliprov.go.id.
“Mohon ditekankan, pembayaran PWA ini penting karena baru sekitar 33,4 persen wisatawan asing yang melakukannya,” ujar Koster.
Ia menjelaskan bahwa hingga akhir Desember 2024, Pemerintah Provinsi Bali telah berhasil mengumpulkan Rp318 miliar dari PWA. “Menurut laporan dari Kadis Pariwisata, 95 persen dari jumlah itu dibayar sebelum kedatangan ke Bali, ini sangat positif,” tambahnya.
Lebih lanjut, Koster menyampaikan bahwa Pemprov Bali akan bekerja sama dengan pihak ketiga untuk mengoptimalkan penerapan PWA. Ia pun memastikan akan memantau langsung pelaksanaannya.
“Tahun ini kita akan tingkatkan lagi, saya akan awasi secara langsung. Tim percepatan penarikan PWA juga akan dibentuk, sambil menunggu revisi Perda Nomor 6 Tahun 2023 tentang PWA,” tegasnya.
Gubernur asal Buleleng itu juga menyatakan akan memberikan sanksi kepada wisatawan asing yang tidak membayar PWA. “Wisman yang tidak membayar PWA tidak akan dilayani di destinasi wisata,” pungkasnya. (wb/pr)






Discussion about this post