BALIPUSTAKANEWS – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menanggapi hebohnya penggunaan pelat nomor ‘RF’. Menurut anggota Kompolnas Pudji Hartanto, mobil dengan pelat RF tidak ada bedanya dengan kendaraan pelat hitam lainnya.
Menurut Pudji, penggunaan pelat nomor hitam khusus seperti pelat RF itu tidak ada ruang prioritas di jalan.
“Semua pelat hitam sama di mata hukum,” kata Pudji dalam keterangan tertulisnya.
Mantan Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri periode 2012-2014 ini mengatakan, karena sama di mata hukum maka kendaraan berpelat RF tidak memiliki keistimewaan untuk didahulukan meski dengan lampu rotator.
“Tidak ada prioritas dibanding pengguna jalan lainnya,” kata mantan Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan ini.
“Tidak ada prioritas dibanding pengguna jalan lainnya,” kata mantan Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan ini.
Namun, muncul kekhawatiran di kalangan masyarakat kalau mobil pelat RF tidak diberi jalan bisa timbul ‘gesekan’ di jalan raya. Menanggapi hal itu, Pudji berharap tidak terjadi gesekan antara pengguna mobil pelat RF dengan pengendara lain.
“InsyaAllah tidak (terjadi gesekan) asal sopan,” kata Pudji kepada detikcom, Selasa (25/1/2022).
Dia juga menyarankan, jika pengguna jalan bertemu dengan mobil pelat RF yang ngotot minta didahulukan, laporkan kepada pihak kepolisian.
“Foto mobilnya, laporkan ke polisi,” ucap Pudji.
Dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan jalan, mobil dengan pelat RF tidak termasuk kendaraan yang diprioritaskan. Berdasarkan pasal 134 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009, ada tujuh kendaraan yang harus diprioritaskan. Berikut 7 kendaraan tersebut sesuai urutannya:
1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;
2. ambulans yang mengangkut orang sakit;
3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas;
4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia;
5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;
6. iring-iringan pengantar jenazah; dan
7. konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Selanjutnya, dalam Pasal 135 disebutkan, kendaraan yang mendapat hak utama harus dikawal oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia. Menurut Pudji, jika mobil dengan pelat RF sedang mendapat pengawalan dari petugas kepolisian, sebaiknya pengguna jalan memberikan ruang.
“Kalau dikawal nggak usah ditanya lah. Itu bedanya (jika mobil pelat RF mendapat pengawalan dari petugas polisi),” kata Pudji.
(LP/GOOGLE)
Discussion about this post