• Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Profile
  • Pedoman Siber
  • Redaksi
  • Kontak
Jumat, Juni 27, 2025
Balipustakanews
  • Home
  • News
  • Bali
  • Teknologi
  • Ekbis
  • Health
  • Hiburan
  • Seni & Budaya
  • Lifestyle
  • Seksologi
  • Zodiak
  • Opini
  • Review
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Bali
  • Teknologi
  • Ekbis
  • Health
  • Hiburan
  • Seni & Budaya
  • Lifestyle
  • Seksologi
  • Zodiak
  • Opini
  • Review
No Result
View All Result
Balipustakanews
Home Lifestyle Automotive

Pelat RF Bukan Prioritas, Kalau Ngotot Minta Jalan Laporkan!

reda/tor by reda/tor
Februari 1, 2022
in Automotive
Pelat RF Bukan Prioritas, Kalau Ngotot Minta Jalan Laporkan!
Share Share Share

BALIPUSTAKANEWS – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menanggapi hebohnya penggunaan pelat nomor ‘RF’. Menurut anggota Kompolnas Pudji Hartanto, mobil dengan pelat RF tidak ada bedanya dengan kendaraan pelat hitam lainnya.


Menurut Pudji, penggunaan pelat nomor hitam khusus seperti pelat RF itu tidak ada ruang prioritas di jalan.

“Semua pelat hitam sama di mata hukum,” kata Pudji dalam keterangan tertulisnya.

ArtikelTerhubung

Bukti Komitmen Gubernur Koster Jaga Alam Bali, 10 Bus Listrik Ramah Lingkungan Segera Beroperasi Layani Krama Bali

Bukti Komitmen Gubernur Koster Jaga Alam Bali, 10 Bus Listrik Ramah Lingkungan Segera Beroperasi Layani Krama Bali

April 10, 2025
Wagub Cok Ace Harap IMI Bali Bisa Warnai Sport Tourism di Bali

Wagub Cok Ace Harap IMI Bali Bisa Warnai Sport Tourism di Bali

Mei 7, 2023

Mantan Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri periode 2012-2014 ini mengatakan, karena sama di mata hukum maka kendaraan berpelat RF tidak memiliki keistimewaan untuk didahulukan meski dengan lampu rotator.

“Tidak ada prioritas dibanding pengguna jalan lainnya,” kata mantan Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan ini.

“Tidak ada prioritas dibanding pengguna jalan lainnya,” kata mantan Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan ini.

Namun, muncul kekhawatiran di kalangan masyarakat kalau mobil pelat RF tidak diberi jalan bisa timbul ‘gesekan’ di jalan raya. Menanggapi hal itu, Pudji berharap tidak terjadi gesekan antara pengguna mobil pelat RF dengan pengendara lain.

“InsyaAllah tidak (terjadi gesekan) asal sopan,” kata Pudji kepada detikcom, Selasa (25/1/2022).

Dia juga menyarankan, jika pengguna jalan bertemu dengan mobil pelat RF yang ngotot minta didahulukan, laporkan kepada pihak kepolisian.

“Foto mobilnya, laporkan ke polisi,” ucap Pudji.

Dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan jalan, mobil dengan pelat RF tidak termasuk kendaraan yang diprioritaskan. Berdasarkan pasal 134 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009, ada tujuh kendaraan yang harus diprioritaskan. Berikut 7 kendaraan tersebut sesuai urutannya:

1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;
2. ambulans yang mengangkut orang sakit;
3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas;
4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia;
5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;
6. iring-iringan pengantar jenazah; dan
7. konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Selanjutnya, dalam Pasal 135 disebutkan, kendaraan yang mendapat hak utama harus dikawal oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia. Menurut Pudji, jika mobil dengan pelat RF sedang mendapat pengawalan dari petugas kepolisian, sebaiknya pengguna jalan memberikan ruang.

“Kalau dikawal nggak usah ditanya lah. Itu bedanya (jika mobil pelat RF mendapat pengawalan dari petugas polisi),” kata Pudji.

(LP/GOOGLE)

Tags: otomotif
ShareSendTweet
Next Post
Balenciaga Jual Gelang Mirip Ring Selang Tabung Gas Senilai Rp9 Juta

Balenciaga Jual Gelang Mirip Ring Selang Tabung Gas Senilai Rp9 Juta

Discussion about this post

Seniman Muda dari Badung Suguhkan Arja Klasik di Pesta Kesenian Bali
Badung

Seniman Muda dari Badung Suguhkan Arja Klasik di Pesta Kesenian Bali

by reda/cy
Juni 26, 2025
0

Balipustakanews.com, Badung - Sejumlah seniman muda dari Kabupaten Badung, Bali turut ambil bagian dalam pertunjukan drama tari arja klasik yang...

Read more
Tajen Diusulkan Legal, Polda Bali Tetap Komitmen Berantas Perjudian
Bali

Tajen Diusulkan Legal, Polda Bali Tetap Komitmen Berantas Perjudian

Juni 25, 2025
Ketua Komisi II DPRD Bali Mengusulkan Legalisasi Tajen untuk Potensi Pariwisata
Bali

Ketua Komisi II DPRD Bali Mengusulkan Legalisasi Tajen untuk Potensi Pariwisata

Juni 24, 2025
Balipustakanews

Berita Online Bali Terkini & Terpercaya Berita Ekonomi, Bisnis, Wisata, Budaya Bali, Politik, Teknologi, Hukum, Kriminal, Pendidikan di Bali, Nasional & Dunia

Follow Us

Kategori Berita

  • Apps
  • Arak Bali
  • Automotive
  • Badung
  • Bahan Pokok
  • Bali
  • Bangli
  • Bawaslu badung
  • Bisnis
  • Buleleng
  • COK ACE
  • Covid 19
  • Denpasar
  • Edukasi
  • Ekbis
  • Fashion
  • FIFA-U20
  • Film
  • Gadget
  • Gaming
  • Gianyar
  • Gubernur Bali
  • Hari Pahlawan
  • Health
  • Health
  • Hiburan
  • Hukrim
  • I Gusti Ngurah Rai
  • Investasi dan Perekonomian Bali
  • Jakarta
  • Jembrana
  • Jepang
  • Karangasem
  • Kawasan Pura Besakih
  • KBLBB
  • KDRT
  • Kebakaran TPA
  • Kios Pedagang
  • Klungkung
  • Kuliner
  • Lifestyle
  • Liga Kampung
  • Mangupura
  • Margarana
  • Medan
  • Musik
  • Nasional
  • News
  • Ngayah
  • Ny putri koster
  • Opini
  • Pahlawan
  • Paritrana Award 2023
  • Pemilu
  • Pemilu 2024
  • Pemprov Bali
  • Penanganan Sampah
  • Pendidikan
  • Pengolahan Sampah
  • Perda Provinsi Bali
  • Perkemahan Pramuka
  • Perlindungan Anak
  • Pilpres 2024
  • Pj Gubernur Bali
  • Politik
  • Posyandu
  • Pramuka
  • Presiden RI
  • Program Pengelolaan sampah berbasis sumber
  • Pulau Samosir
  • Pura Agung Besakih
  • Review
  • Seksologi
  • Seni & Budaya
  • senimam
  • SP4M-LAPOR
  • Sports
  • Startup
  • Stunting
  • Tabanan
  • Teknologi
  • TP PKK
  • Travel
  • U – 20
  • UMKM
  • Warisan Leluhur
  • World
  • Zodiak

Berita Terbaru

Seniman Muda dari Badung Suguhkan Arja Klasik di Pesta Kesenian Bali

Seniman Muda dari Badung Suguhkan Arja Klasik di Pesta Kesenian Bali

Juni 26, 2025
Tajen Diusulkan Legal, Polda Bali Tetap Komitmen Berantas Perjudian

Tajen Diusulkan Legal, Polda Bali Tetap Komitmen Berantas Perjudian

Juni 25, 2025
Ketua Komisi II DPRD Bali Mengusulkan Legalisasi Tajen untuk Potensi Pariwisata

Ketua Komisi II DPRD Bali Mengusulkan Legalisasi Tajen untuk Potensi Pariwisata

Juni 24, 2025
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Profile
  • Pedoman Siber
  • Redaksi
  • Kontak

© 2020 Balipustakanews - Berita Bali Terkini & Terpercaya

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Bali
  • Teknologi
  • Ekbis
  • Health
  • Hiburan
  • Seni & Budaya
  • Lifestyle
  • Seksologi
  • Zodiak
  • Opini
  • Review

© 2020 Balipustakanews - Berita Bali Terkini & Terpercaya