Balipustakanews.com, Denpasar – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhkan hukuman penjara selama 19 tahun 6 bulan kepada Agus Sugianto (31), terdakwa kasus pembunuhan berencana di Denpasar.
Dalam sidang putusan yang digelar pada Kamis, Ketua Majelis Hakim Theodora Usfunan menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana, sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP.
“Menjatuhkan hukuman penjara 19 tahun 6 bulan kepada terdakwa, dikurangi masa tahanan,” ujar hakim.
Vonis tersebut sejalan dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yang menilai perbuatan terdakwa layak dihukum berat. Hal yang memberatkan adalah akibat fatal dari perbuatannya, yaitu meninggalnya korban Komang Agus Asmara. Sedangkan hal yang meringankan termasuk sikap sopan terdakwa selama persidangan dan tidak adanya riwayat pidana sebelumnya.
Agus mengaku membunuh temannya, seorang juru parkir penyandang disabilitas tunagrahita, di kawasan bantaran sungai Taman Pancing Timur, Denpasar Selatan. Aksi keji itu dipicu oleh rasa panik setelah uang hasil penjualan sepeda motor milik korban habis ia gunakan untuk bermain judi online.
Peristiwa bermula pada malam 5 November 2024, saat keduanya sepakat menjual motor korban untuk mendapatkan uang sebagai modal bermain slot online. Keesokan paginya, mereka bertemu kembali dan korban menyerahkan BPKB serta kotak HP untuk digadaikan. Terdakwa kemudian menjual motor ke seseorang bernama Leman seharga Rp5 juta.
Setelah menyetor sebagian uang ke rekeningnya dan menggunakannya untuk berjudi, uang tersebut ludes. Ketakutan akan kemarahan korban membuat Agus merencanakan pembunuhan.
Pada malam hari, setelah mengajak korban ke lokasi sepi, terdakwa menggunakan pisau cutter untuk menghabisi nyawa korban. Ia kemudian mencuri ponsel korban, menjualnya, dan kembali menggunakan hasil penjualan untuk berjudi.
Aksi pembunuhan tersebut direncanakan secara matang, mulai dari pembelian sarung tangan hingga pemilihan lokasi kejadian, yang memperkuat keyakinan hakim atas unsur pembunuhan berencana. (ant/pr)
Discussion about this post