Balipustakanews.com, Karangasem – Seorang tukang bangunan berinisial AP (33) ditetapkan sebagai tersangka pemerkosaan siswa sekolah dasar (SD) berusia 12 tahun di Kabupaten Karangasem, Bali. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Karangasem menetapkan tersangka pada Senin (7/8).
Kepala Satuan I (Kanit) Ipda Ipda Satreskrim Polres Karangasem Satreskrim Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Gede Alit mengatakan tersangka baru diketahui setelah memproses kasusnya di Polres Karangasem.
“Setelah tersangka kami tetapkan, sore harinya langsung kami tangkap,” kata Alit.AP ditetapkan sebagai tersangka karena alat bukti yang dikumpulkan polisi memenuhi syarat, seperti keterangan saksi dan korban. Pelaku pun mengakui perbuatannya saat diinterogasi polisi.
Hasil post mortem et repertum (VeR) juga menunjukkan adanya robekan pada selaput dara dan bekas sperma pada alat kelamin korban.“Berdasarkan bukti-bukti tersebut, kami dapat menetapkan tersangkanya,” kata Alit.
AP dikenakan pasal 81(1) dan (2) juncto pasal 76D Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Sebelumnya, seorang siswa kelas VI SD di Karangasem pernah melakukan hubungan seksual dengan kuli bangunan berinisial AP. Seorang pria berusia 33 tahun beberapa kali berhubungan badan dengan seorang siswi SD di tempat berbeda.
Alit mengatakan, kakek korban melaporkan hubungan seksual dengan seorang siswi SD pada Senin (1 Juli).
“Kakek korban merasa curiga karena AP pagi-pagi sekali membawa pulang cucunya,” kata Alit, Jumat (7 Mei). (PR/DTK)
Discussion about this post