Balipustakanews.com, Jakarta – Komika Pandji Pragiwaksono angkat bicara soal adanya laporan terhadap dirinya buntut dari materi lawakan yang dinilai menyinggung sejumlah pihak. Dalam wawancara dengan Tempo melalui siaran langsung TikTok pada 8 Januari 2026, Pandji menegaskan bahwa ia menghormati langkah hukum yang ditempuh pelapor dan siap mengikuti proses yang berjalan.
“Rasanya itu adalah haknya mereka juga kalau melaporkan saya. Saya selalu bilang gini, kalau saya ingin diberi keleluasaan untuk ngomongin apa pun yang saya mau, maka orang lain juga punya keleluasaan untuk ngomong apa pun yang mereka mau. Termasuk kalau yang mereka katakan adalah, ‘Pandji menyinggung dan saya ingin melaporkan Pandji’,” ujar Pandji.
Pandji mengatakan dirinya memilih untuk mengikuti seluruh proses yang ada sebagai bentuk penghormatan terhadap perbedaan pendapat. Ia juga membuka ruang dialog apabila pihak yang merasa tersinggung ingin mendapatkan penjelasan langsung.
“Saya rasa saya ikutin saja prosesnya, saya menghormati pendapat teman-teman dan kalau misalkan punya kesempatan untuk berdialog dan mereka ingin dijelaskan kenapa joke-nya seperti itu, ya dengan senang hati saya jelaskan,” ucapnya. Ia bahkan berharap penjelasan itu bisa diterima dengan suasana yang lebih ringan. “Moga-moga sih ketawa pas saya jelasin,” katanya.
Dalam kesempatan itu, Pandji turut menyinggung soal anggapan bahwa pemerintah anti-kritik. Menurut dia, penerimaan laporan oleh kepolisian tidak bisa langsung diartikan sebagai bentuk pembungkaman kritik.
“Dengan ada orang yang melaporkan, polisi menerima, bukan langsung, ‘nah ini mah bercanda doang’. Kalau polisi menjalankan laporan kan memang tugasnya dia. Dan laporan juga bukan datang dari pemerintah,” kata Pandji.
Ia membedakan kasus yang tengah dihadapinya dengan perkara lain yang pernah melibatkan pejabat publik. Menurut Pandji, laporan kali ini berasal dari elemen masyarakat, bukan dari pihak pemerintah.
“Beda halnya waktu Pak Luhut berkasus dengan Haris Azhar, itu beda, ada beliau menjabat. Kalau ini kan elemen masyarakat, kalau elemen masyarakat ya tentu boleh-boleh saja,” ujarnya.
Pandji menegaskan, baik dirinya maupun para pelapor sama-sama memiliki hak untuk menyampaikan pendapat. Ia pun memilih menunggu bagaimana proses hukum berjalan ke depan.
“Rasanya semua orang berhak untuk mengutarakan pendapatnya, mereka dan saya, dan nanti kita lihat saja proses hukumnya seperti apa,” pungkas Pandji (red).







