Balipustakanews.com, Denpasar – Terdakwa kasus pemeliharaan landak jawa, I Nyoman Sukena, mencabut kuasa hukum dari pengacaranya, Maqdir Ismail, pada Senin (9/9). Maqdir mengonfirmasi bahwa surat pencabutan tersebut diterima dari rekan bernama Bayu, yang diberi langsung oleh istri Sukena.
Maqdir mengungkapkan setelah menerima surat itu, ia mencoba menghubungi keluarga Sukena untuk mengetahui alasan pencabutan. Namun, alasan yang diberikan hanya berupa “tekanan keluarga” tanpa penjelasan lebih lanjut.
Meskipun Maqdir menyayangkan keputusan ini karena bisa menimbulkan spekulasi, ia tetap menghargai hak Sukena untuk mencabut kuasa.
Kasus Nyoman Sukena telah menjadi sorotan publik, dan dukungan terhadapnya muncul di media sosial, menyusul ancaman hukuman lima tahun penjara karena memelihara landak jawa, spesies yang dilindungi. (PR/DTK)
Discussion about this post