• Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Profile
  • Pedoman Siber
  • Redaksi
  • Kontak
Selasa, Oktober 14, 2025
Balipustakanews
  • Home
  • News
  • Bali
  • Teknologi
  • Ekbis
  • Health
  • Hiburan
  • Seni & Budaya
  • Lifestyle
  • Seksologi
  • Zodiak
  • Opini
  • Review
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Bali
  • Teknologi
  • Ekbis
  • Health
  • Hiburan
  • Seni & Budaya
  • Lifestyle
  • Seksologi
  • Zodiak
  • Opini
  • Review
No Result
View All Result
Balipustakanews
Home Bali

Mulai Diterapkan Hari Ini, Ini Daftar Larangan untuk Turis Asing di Bali

reda/cy by reda/cy
Maret 24, 2025
in Bali, Denpasar, Gubernur Bali, Hukrim, News, Pemprov Bali, Travel
Mulai Diterapkan Hari Ini, Ini Daftar Larangan untuk Turis Asing di Bali
Share Share Share

Balipustakanews.com, Denpasar – Pemerintah Provinsi Bali mulai memberlakukan Surat Edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tatanan Baru bagi Wisatawan Asing per hari ini, Senin (24/3/2025).

Gubernur Bali Wayan Koster menyampaikan bahwa kebijakan ini merupakan penyempurnaan dari SE Nomor 4 Tahun 2023, yang sebelumnya telah diterbitkan. Menurutnya, kebijakan sebelumnya belum berjalan optimal karena masa jabatannya saat itu segera berakhir.

“Edaran sebelumnya sudah ada di 2023, tapi belum sepenuhnya berjalan karena saya tidak melanjutkan jabatan. Sekarang saya dipercaya lagi, ini waktunya kami gaspol,” ujar Koster dalam pernyataan kepada media.

ArtikelTerhubung

Putusan Banding Menegaskan Hukuman 15 Tahun bagi ASN Pelaku Asusila di Jembrana

Putusan Banding Menegaskan Hukuman 15 Tahun bagi ASN Pelaku Asusila di Jembrana

Oktober 13, 2025
BMKG Peringatkan Suhu Panas dan Hujan Berpotensi Terjadi di Beberapa Wilayah

BMKG Peringatkan Suhu Panas dan Hujan Berpotensi Terjadi di Beberapa Wilayah

Oktober 13, 2025

Dalam surat edaran terbaru ini, salah satu fokus utama adalah kewajiban wisatawan asing untuk membayar pungutan khusus wisatawan asing. Koster menekankan, jika pungutan tidak dibayar, maka wisatawan tidak akan mendapatkan layanan maksimal di berbagai destinasi wisata.

Selain itu, SE ini juga berisi larangan terhadap sejumlah perilaku wisatawan asing yang dianggap tidak sesuai dengan nilai budaya dan aturan lokal Bali, antara lain:

  • Memasuki Utamaning Mandala dan Madyaning Mandala tempat suci atau tempat yang disucikan seperti Pura, Pelinggih, kecuali untuk keperluan bersembahyang dengan memakai busana Adat Bali atau persembahyangan, dan tidak sedang datang bulan (menstruasi);
  • Memanjat pohon yang disakralkan;
  • Berkelakuan yang menodai tempat suci dan tempat yang disucikan, Pura, Pratima, dan Simbol-Simbol Keagamaan, seperti menaiki bangunan suci dan berfoto dengan pakaian tidak sopan/tanpa pakaian;
  • Membuang sampah sembarangan dan/atau mengotori Danau, Mata Air, Sungai, Laut, dan tempat umum;
  • Menggunakan plastik sekali pakai seperti kantong plastik, polysterina (styrofoam), sedotan plastik, dan minuman kemasan plastik;
  • Mengucapkan kata-kata kasar, berperilaku tidak sopan, membuat keributan, serta bertindak agresif terhadap aparat negara, pemerintah, masyarakat lokal maupun sesama wisatawan secara langsung maupun tidak langsung melalui media sosial, seperti menyebarkan ujaran kebencian (hate speech) dan informasi bohong (hoax);
  • bekerja dan/atau melakukan kegiatan bisnis tanpa memiliki dokumen resmi yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang; dan
  • terlibat dalam aktivitas ilegal seperti (flora dan fauna, artefak budaya, benda-benda yang sakral) melakukan jual beli barang ilegal termasuk obat-obatan terlarang.

Bagi wisatawan yang melanggar, sanksi tegas akan dijatuhkan sesuai hukum yang berlaku di Indonesia. Khusus bagi yang tidak membayar pungutan wisatawan asing, akan dikenai pembatasan layanan di Daya Tarik Wisata (DTW).

Pemerintah juga mendorong partisipasi masyarakat untuk ikut mengawasi dan melaporkan pelanggaran oleh wisatawan asing melalui layanan WhatsApp Siaga di nomor 081-287-590-999. (wb/pr)

Tags: Gubernur Bali Wayan Koster
ShareSendTweet
Next Post
Cegah Kemacetan, Kapolda Bali Instruksikan Polres Tabanan Siapkan Mobil Derek

Cegah Kemacetan, Kapolda Bali Instruksikan Polres Tabanan Siapkan Mobil Derek

Discussion about this post

Putusan Banding Menegaskan Hukuman 15 Tahun bagi ASN Pelaku Asusila di Jembrana
Bali

Putusan Banding Menegaskan Hukuman 15 Tahun bagi ASN Pelaku Asusila di Jembrana

by reda/cy
Oktober 13, 2025
0

Balipustakanews.com, Jembrana - Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar menolak banding yang diajukan oleh IKH (49), seorang pegawai negeri sipil (PNS) asal...

Read more
BMKG Peringatkan Suhu Panas dan Hujan Berpotensi Terjadi di Beberapa Wilayah
Bali

BMKG Peringatkan Suhu Panas dan Hujan Berpotensi Terjadi di Beberapa Wilayah

Oktober 13, 2025
Perdes dan Perarem Jadi Pondasi, Tabanan Mantapkan Gerakan Kelola Sampah dari Sumber
Bali

Perdes dan Perarem Jadi Pondasi, Tabanan Mantapkan Gerakan Kelola Sampah dari Sumber

Oktober 13, 2025
Balipustakanews

Berita Online Bali Terkini & Terpercaya Berita Ekonomi, Bisnis, Wisata, Budaya Bali, Politik, Teknologi, Hukum, Kriminal, Pendidikan di Bali, Nasional & Dunia

Follow Us

Kategori Berita

  • Apps
  • Arak Bali
  • Automotive
  • Badung
  • Bahan Pokok
  • Bali
  • Bangli
  • Bawaslu badung
  • Bisnis
  • Buleleng
  • COK ACE
  • Covid 19
  • Denpasar
  • Edukasi
  • Ekbis
  • Fashion
  • FIFA-U20
  • Film
  • Gadget
  • Gaming
  • Gianyar
  • Gubernur Bali
  • Hari Pahlawan
  • Health
  • Health
  • Hiburan
  • Hukrim
  • I Gusti Ngurah Rai
  • Investasi dan Perekonomian Bali
  • Jakarta
  • Jembrana
  • Jepang
  • Karangasem
  • Kawasan Pura Besakih
  • KBLBB
  • KDRT
  • Kebakaran TPA
  • Kios Pedagang
  • Klungkung
  • Kuliner
  • Lifestyle
  • Liga Kampung
  • Mangupura
  • Margarana
  • Medan
  • Musik
  • Nasional
  • News
  • Ngayah
  • Ny putri koster
  • Opini
  • Pahlawan
  • Paritrana Award 2023
  • Pemilu
  • Pemilu 2024
  • Pemprov Bali
  • Penanganan Sampah
  • Pendidikan
  • Pengolahan Sampah
  • Perda Provinsi Bali
  • Perkemahan Pramuka
  • Perlindungan Anak
  • Pilpres 2024
  • Pj Gubernur Bali
  • Politik
  • Posyandu
  • Pramuka
  • Presiden RI
  • Program Pengelolaan sampah berbasis sumber
  • Pulau Samosir
  • Pura Agung Besakih
  • Review
  • Seksologi
  • Seni & Budaya
  • senimam
  • SP4M-LAPOR
  • Sports
  • Startup
  • Stunting
  • Tabanan
  • Teknologi
  • TP PKK
  • Travel
  • U – 20
  • UMKM
  • Warisan Leluhur
  • World
  • Zodiak

Berita Terbaru

Putusan Banding Menegaskan Hukuman 15 Tahun bagi ASN Pelaku Asusila di Jembrana

Putusan Banding Menegaskan Hukuman 15 Tahun bagi ASN Pelaku Asusila di Jembrana

Oktober 13, 2025
BMKG Peringatkan Suhu Panas dan Hujan Berpotensi Terjadi di Beberapa Wilayah

BMKG Peringatkan Suhu Panas dan Hujan Berpotensi Terjadi di Beberapa Wilayah

Oktober 13, 2025
Perdes dan Perarem Jadi Pondasi, Tabanan Mantapkan Gerakan Kelola Sampah dari Sumber

Perdes dan Perarem Jadi Pondasi, Tabanan Mantapkan Gerakan Kelola Sampah dari Sumber

Oktober 13, 2025
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Profile
  • Pedoman Siber
  • Redaksi
  • Kontak

© 2020 Balipustakanews - Berita Bali Terkini & Terpercaya

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Bali
  • Teknologi
  • Ekbis
  • Health
  • Hiburan
  • Seni & Budaya
  • Lifestyle
  • Seksologi
  • Zodiak
  • Opini
  • Review

© 2020 Balipustakanews - Berita Bali Terkini & Terpercaya