Balipustakanews.com, Denpasar – Pemerintah Provinsi Bali mulai memberlakukan Surat Edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tatanan Baru bagi Wisatawan Asing per hari ini, Senin (24/3/2025).
Gubernur Bali Wayan Koster menyampaikan bahwa kebijakan ini merupakan penyempurnaan dari SE Nomor 4 Tahun 2023, yang sebelumnya telah diterbitkan. Menurutnya, kebijakan sebelumnya belum berjalan optimal karena masa jabatannya saat itu segera berakhir.
“Edaran sebelumnya sudah ada di 2023, tapi belum sepenuhnya berjalan karena saya tidak melanjutkan jabatan. Sekarang saya dipercaya lagi, ini waktunya kami gaspol,” ujar Koster dalam pernyataan kepada media.
Dalam surat edaran terbaru ini, salah satu fokus utama adalah kewajiban wisatawan asing untuk membayar pungutan khusus wisatawan asing. Koster menekankan, jika pungutan tidak dibayar, maka wisatawan tidak akan mendapatkan layanan maksimal di berbagai destinasi wisata.
Selain itu, SE ini juga berisi larangan terhadap sejumlah perilaku wisatawan asing yang dianggap tidak sesuai dengan nilai budaya dan aturan lokal Bali, antara lain:
- Memasuki Utamaning Mandala dan Madyaning Mandala tempat suci atau tempat yang disucikan seperti Pura, Pelinggih, kecuali untuk keperluan bersembahyang dengan memakai busana Adat Bali atau persembahyangan, dan tidak sedang datang bulan (menstruasi);
- Memanjat pohon yang disakralkan;
- Berkelakuan yang menodai tempat suci dan tempat yang disucikan, Pura, Pratima, dan Simbol-Simbol Keagamaan, seperti menaiki bangunan suci dan berfoto dengan pakaian tidak sopan/tanpa pakaian;
- Membuang sampah sembarangan dan/atau mengotori Danau, Mata Air, Sungai, Laut, dan tempat umum;
- Menggunakan plastik sekali pakai seperti kantong plastik, polysterina (styrofoam), sedotan plastik, dan minuman kemasan plastik;
- Mengucapkan kata-kata kasar, berperilaku tidak sopan, membuat keributan, serta bertindak agresif terhadap aparat negara, pemerintah, masyarakat lokal maupun sesama wisatawan secara langsung maupun tidak langsung melalui media sosial, seperti menyebarkan ujaran kebencian (hate speech) dan informasi bohong (hoax);
- bekerja dan/atau melakukan kegiatan bisnis tanpa memiliki dokumen resmi yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang; dan
- terlibat dalam aktivitas ilegal seperti (flora dan fauna, artefak budaya, benda-benda yang sakral) melakukan jual beli barang ilegal termasuk obat-obatan terlarang.
Bagi wisatawan yang melanggar, sanksi tegas akan dijatuhkan sesuai hukum yang berlaku di Indonesia. Khusus bagi yang tidak membayar pungutan wisatawan asing, akan dikenai pembatasan layanan di Daya Tarik Wisata (DTW).
Pemerintah juga mendorong partisipasi masyarakat untuk ikut mengawasi dan melaporkan pelanggaran oleh wisatawan asing melalui layanan WhatsApp Siaga di nomor 081-287-590-999. (wb/pr)
Discussion about this post