Balipustakanews.com, Denpasar – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali membuka peluang yang lebih luas bagi penyandang disabilitas untuk ikut berpartisipasi aktif dalam berbagai tugas kepemiluan, termasuk dalam struktur kerja KPU di masa mendatang.
Komisioner KPU Bali, I Gede John Darmawan, menyampaikan hal itu saat berdiskusi dengan kelompok penyandang disabilitas di Denpasar, Minggu (2/11/2025). Dalam pertemuan tersebut, muncul aspirasi agar kelompok disabilitas diberikan ruang lebih besar dalam proses rekrutmen petugas pemilu.
“Ke depan, keterlibatan mereka tidak hanya sebatas petugas adhoc, tapi juga bisa menjadi bagian dari kelompok kerja (pokja) KPU. Usulan ini akan saya bawa ke pleno,” ujar Gede John. Ia juga menyinggung bahwa program relawan demokrasi yang sempat melibatkan penyandang disabilitas sebelumnya sudah tidak berjalan, sehingga konsep pokja bisa menjadi wadah baru yang lebih permanen.
Menurutnya, kehadiran penyandang disabilitas di pokja akan memperkaya proses sosialisasi dan pemantauan aksesibilitas di tempat pemungutan suara (TPS). Hal ini sekaligus menjawab berbagai kendala yang selama ini dihadapi, seperti kesulitan akses bagi pengguna kursi roda, posisi kotak suara yang terlalu tinggi, dan isu kepercayaan terhadap pendamping pencoblosan.
KPU Bali meyakini, langkah ini dapat meningkatkan partisipasi pemilih disabilitas yang hingga kini tercatat sekitar 18 ribu orang. “Dengan keterlibatan mereka, partisipasi dan kepercayaan kelompok disabilitas terhadap proses demokrasi akan meningkat,” imbuh Gede John.
Ia menambahkan, selama ini KPU Bali terbuka terhadap penyandang disabilitas yang ingin menjadi bagian dari penyelenggara pemilu. Beberapa di antaranya bahkan sudah bertugas sebagai PPK, PPS, dan KPPS, meski jumlahnya masih sangat terbatas. “Untuk tugas teknis seperti penghitungan suara memang butuh pendengaran dan penglihatan baik, tapi disabilitas fisik, misalnya pengguna kursi roda, bisa ikut berperan,” jelasnya.
Dalam kesempatan itu, sekitar 30 penyandang disabilitas juga mengikuti sosialisasi tentang perkembangan terbaru kepemiluan, termasuk perubahan jadwal pascaputusan Mahkamah Konstitusi. “Pemilu 2029 hanya akan memilih Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, serta DPD, sedangkan pemilihan kepala daerah dan DPRD akan digelar pada 2031,” kata Gede John.
Melalui diskusi ini, KPU Bali berharap pelibatan disabilitas bukan sekadar formalitas, melainkan bagian dari upaya menciptakan penyelenggaraan pemilu yang lebih inklusif dan setara bagi seluruh warga. (prn)





