DENPASAR,BALIPUSTAKANEWS – Tujuh hari jelang pilkada serentak, DPP PDI Perjuangan Pusat memberhentikan tiga kadernya di daerah Bangli dari keanggotaan PDI Perjuangan. Ketiga kader itu yakni I Made Gianyar, Sang Ayu Putri Adnyanawati dan Ngakan Made Kutha Parwata karena tidak mengindah instruksi dan melakukan aktivitas di luar dari kebijakan partai serta mendukung paslon dari partai lain
’Ketiga kader PDI Perjuangan ini dipecat karena yang bersangkutan tidak mengindahkan instruksi DPP PDI Perjuangan terkait Rekomendasi Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bangli pada Pilkada Serentak tahun 2020 dengan mendukung calon kepala daerah dan wakil kepala daerah dari partai politik lain,’’ beber Wakil Ketua Bidang Organisasi DPD PDIP Bali I Wayan Sutena, SH yang didampingi Wakil Sekretaris Bidang Eksternal I Made Suparta, SH, MH dan pengurus lainnya kepada awak media, Jumat (4/12/2020) di Kantor Sekretariat DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali di Renon Denpasar.
Menurut Wakil Ketua Bidang Organisasi PDI Perjuangan Provinsi Bali, Wayan Sutena, dalam ajang Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Bangli Tahun 2020, DPP PDI Perjuangan merekomendasikan Sang Nyoman Sedana Arta, SE untuk dijadikan Calon Bupati Kabupaten Bangli dan I Wayan Diar, SST., Par untuk dijadikan Calon Wakil Bupati Bangli periode 2020-2025 dengan menerbitkan surat Rekomendasi Nomor 1753/IN/DPP/VII/2020 tertanggal 27 Juli 2020.
DPP PDI Perjuangan menginstruksikan kepada seluruh jajaran Partai, DPC PDI Perjuangan Kabupaten Bangli, bersama-sama dengan seluruh kader, aktivis, dan anggota PDI Perjuangan di Kabupaten Bangli untuk mengamankan, menjalankan dan memperjuangkan terpilihnya Sang Nyoman Sedana Arta, SE menjadi Bupati Kabupaten Bangli dan I Wayan Diar, SST., Par. menjadi Wakil Bupati Kabupaten Bangli periode 2020-2025.
“Kepada mereka yang tidak mengindahkan instruksi dan melakukan aktivitas di luar dari kebijakan ini, akan diberikan sanksi organisasi,” tegas Sutena, saat jumpa pers dengan awak media di Sekretariat DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali, (4/12).
Sutena mengatakan, sebelum mengambil keputusan, DPP PDI Perjuangan melaksanakan klarifikasi secara daring dengan mengundang DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali, DPC PDI Perjuangan Kabupaten Bangli, I Made Gianyar, SH., M.Hum., Sang Ayu Putri Adnyanawati; dan Ngakan Made Kutha Parwata.
Klarifikasi secara daring/online tersebut dilaksanakan pada hari Kamis, 05 November 2020, Pukul 10.00 Wita sampai dengan 10.30 Wita. Dalam rapat klarifikasi yang dipimpin Ketua Bidang Kehormatan DPP PDI Perjuangan, Komarudin Watubun, ternyata I Made Gianyar, Sang Ayu Putri Adnyanawati, dan Ngakan Made Kutha Parwata tidak hadir.
Sutena mengatakan, DPP Partai menganggap berkas usulan pemecatan dari DPC PDI Perjuangan Kabupaten Bangli dan DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali sudah lengkap dengan disertai bukti-bukti yang kuat, serta dengan tambahan penjelasan dari DPC PDI Perjuangan Kabupaten Bangli dan DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali, maka usulan pemecatan tersebut akan ditindaklanjuti melalui Rapat DPP PDI Perjuangan.
Dalam rangka menjaga kehormatan, kewibawaan, dan menegakkan citra Partai, kewajiban anggota partai untuk melaksanakan tugas dan tanggungjawab dengan berpedoman pada kode etik dan disipli partai, kewajiban kader Partai untuk menjaga arah perjuangan Partai agar sejalan dengan ideologi Partai, sikap politik, AD/ART, serta Program Partai, maka DPP Partai dapat memberikan sanksi organisasi berupa pemecatan atau pemberhentian dari keanggotaan Partai bagi kader Partai yang terbukti melanggar kode etik dan disiplin Partai.
Sutena mengatakan, DPP Partai menilai sikap, tindakan, dan perbuatan I Made Gianyar, SH., M.Hum. yang saat ini juga menjabat Wakil Ketua Bidang Kaderisasi dan Ideologi DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali Masa Bakti 2019-2024, Bupati Kabupaten Bangli dari PDI Perjuangan Periode 2016-2020, Sang Ayu Putri Adnyanawati, yang juga Calon Anggota Legislatif DPRD Provinsi Bali Periode 2019-2024 dari PDI Perjuangan, dan Ngakan Made Kutha Parwata, Wakil Ketua Bidang Komunitas Seni Budaya DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali masa bakti 2015-2020, yang tidak mengindahkan instruksi DPP PDI Perjuangan terkait Rekomendasi Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bangli pada Pilkada Serentak tahun 2020 dengan mendukung calon kepala daerah dan wakil kepala daerah dari partai politik lain adalah pembangkangan terhadap ketentuan, keputusan dan garis kebijakan Partai.
“Hal ini merupakan pelanggaran kode etik dan disiplin Partai, dikategorikan sebagai pelanggaran berat,” ujarnya.
Oleh karenanya, DPP Partai kemudian menerbitkan 1) Surat Keputusan Nomor 75/KPTS/DPP/XII/2020 tentang Pemecatan I Made Gianyar, 2) Surat Keputusan Nomor 76/KPTS/DPP/XII/2020 tentang Pemecatan Sang Ayu Putri Adnyanawati, dan Surat Keputusan Nomor 77/KPTS/DPP/XII/2020 tentang Pemecatan Ngakan Made Kutha Parwata dari Keanggotan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan tertanggal 02 Desember 2020 yang ditandatangani oleh Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri dan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto.
“Dalam SK tersebut menetapkan, memberikan sanksi organisasi berupa pemecatan kepada I Made Gianyar, Sang Ayu Putri Adnyanawati, Ngakan Made Kutha Parwata dari keanggotaan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan,” kata Sutena.
Selain itu, melarang I Made Gianyar, Sang Ayu Putri Adnyanawati, Ngakan Made Kutha Parwata melakukan kegiatan dan menduduki jabatan apapun yang mengatasnamakan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.
Ia mengatakan, DPP PDI Perjuangan akan mempertanggungjawabkan surat keputusan tersebut pada Kongres Partai.
Discussion about this post