𝗕𝗮𝗹𝗶𝗽𝘂𝘀𝘁𝗮𝗸𝗮𝗻𝗲𝘄𝘀.𝗰𝗼𝗺, 𝗗𝗲𝗻𝗽𝗮𝘀𝗮𝗿 – Pulau Dewata tidak pernah hanya sekadar etalase pariwisata dunia; ia adalah sebuah entitas ekologis, budaya, dan spiritual yang bernapas melalui harmoni alamnya.
Namun, pesatnya laju pariwisata dan investasi selama beberapa dekade terakhir telah membawa ironi yang mengkhawatirkan: susutnya lahan-lahan produktif yang digerus oleh masifnya pembangunan, serta maraknya penguasaan tanah oleh pihak asing melalui celah hukum atau praktik nomine (meminjam nama warga lokal).
Kondisi ini ibarat bom waktu yang mengancam kedaulatan pangan, keseimbangan ekologis, dan kemandirian ekonomi masyarakat agraris Bali. Oleh karena itu, langkah Gubernur Bali, Wayan Koster, yang pada Selasa (24/2/2026) resmi memberlakukan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2026, harus kita sambut sebagai intervensi kebijakan yang sangat krusial dan tepat waktu.
Perda tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif dan Larangan Alih Kepemilikan Lahan Secara Nomine ini bukanlah sekadar dokumen administratif. Regulasi ini adalah pengejawantahan dari visi “Nangun Sat Kerthi Loka Bali” dan haluan pembangunan 100 Tahun Bali Era Baru (2025-2125). Kebijakan ini menegaskan komitmen untuk menjaga Wana Kerthi (kelestarian hutan) dan Jagat Kerthi (keharmonisan sosial dan alam).
Kita patut mengapresiasi ketegasan Perda ini dalam menyasar dua akar permasalahan sekaligus. Pertama, menahan laju konversi lahan pertanian, hortikultura, dan perkebunan demi terwujudnya kedaulatan pangan. Kedua, memutus rantai praktik nomine yang selama ini menjadi rahasia umum. Praktik penyelundupan hukum di mana warga negara asing (WNA) menguasai lahan melalui nama warga lokal ini telah menciptakan distorsi ekonomi yang merugikan dan melecehkan Undang-Undang Pokok Agraria kita. Kehadiran regulasi ini memperlihatkan bahwa pemerintah provinsi akhirnya menunjukkan tajinya.
Ancaman sanksi yang disiapkan tidak main-main. Mulai dari peringatan tertulis, pembongkaran bangunan, pencabutan izin, pemulihan fungsi lahan, hingga sanksi pidana telah disiapkan bagi para pelanggar. Lebih dari itu, Perda ini secara spesifik membidik para perantara, fasilitator, hingga Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berani “bermain mata” untuk memfasilitasi praktik nomine.
Namun, kita harus selalu ingat bahwa sehebat apa pun sebuah regulasi di atas kertas, batu ujian sesungguhnya terletak pada penegakan hukum di lapangan. Perda Nomor 4 Tahun 2026 tidak boleh berujung menjadi macan kertas.
Pemerintah Provinsi Bali, aparatur penegak hukum, dan seluruh elemen masyarakat harus bersinergi dalam pengawasan. Penegakan sanksi, terutama sanksi pembongkaran dan pidana, harus dilakukan tanpa pandang bulu dan tanpa kompromi. Tidak boleh lagi ada ruang toleransi bagi oknum ASN atau notaris yang memperjualbelikan kedaulatan tanah Bali demi keuntungan sesaat.
Melindungi lahan produktif dan melarang praktik nomine adalah upaya menyelamatkan nyawa dan masa depan Bali. Tanah bagi masyarakat Bali adalah ibu pertiwi, tempat di mana adat, budaya, dan kehidupan berakar. Kehilangan tanah berarti kehilangan identitas. Mari kita pastikan Perda ini benar-benar menjadi benteng kokoh terakhir yang menjaga tanah Bali untuk generasi penerus, bukan untuk dieksploitasi dan digadaikan kepada kepentingan asing (aa).





