Balipustakanews.com, Denpasar – Gubernur Bali Wayan Koster bersama Wakil Gubernur Nyoman Giri Prasta menghadiri Rapat Paripurna ke-31 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2024–2025 di Kantor Gubernur Bali, Senin (11/8). Agenda sidang yang dipimpin Ketua DPRD Bali ini membahas pandangan umum fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Bale Kertha Adhyaksa Desa Adat di Bali.
Dalam pandangannya, Fraksi PDI Perjuangan, Partai Golkar, dan Partai Demokrat-Nasdem mendukung penuh pembentukan Bale Kertha Adhyaksa. Lembaga ini dinilai akan menjadi penghubung hukum adat dan hukum positif dalam penyelesaian perkara berbasis keadilan restoratif.
“Bale Kertha Adhyaksa akan memperkuat kedudukan Kerta Desa Adat, menjaga keharmonisan sosial, dan melestarikan kearifan lokal,” ujar juru bicara fraksi gabungan, I Gusti Ngurah Gede Marhaendra Jaya.
Mereka juga mendorong penguatan kelembagaan, koordinasi lintas instansi, pengaturan sanksi adat yang proporsional, serta pemanfaatan dokumentasi digital demi transparansi dan keberlanjutan.
Sementara itu, Fraksi Gerindra-PSI mengapresiasi gagasan ini namun meminta agar perumusan Raperda dilakukan lebih cermat. Mereka menekankan pentingnya Naskah Akademik yang lengkap, konsistensi istilah, serta sinkronisasi dengan peraturan perundang-undangan, termasuk Perda Nomor 4 Tahun 2019 dan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Fraksi ini juga meminta kajian ulang istilah “Adhyaksa” yang identik dengan Kejaksaan agar tidak memicu persepsi keliru. “Optimisme saja tanpa memperhatikan realitas faktual akan membuat peraturan hanya menjadi hiasan perpustakaan,” tegas Gede Harja Astawa, juru bicara Fraksi Gerindra-PSI.
Rapat ini menjadi bagian dari proses pembahasan Raperda sebelum penetapan. Pemprov Bali berharap Bale Kertha Adhyaksa dapat menjadi model penyelesaian perkara adat yang efektif, adil, dan sejalan dengan visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali. (hmsprv/pr)






Discussion about this post