BALIPUSTAKANEWS – Satuan tugas penanganan Covid-19 dan Kementerian Perhubungan telah mengeluarkan surat edaran untuk ketentuan perjalanan orang dalam negeri dengan berbagai moda transportasi. Peraturan ini disesuaikan dengan wilayah penerapan PPKM.
1. Moda transportasi laut, kereta api dan darat (pribadi/umum)
– Dari dan ke Pulau Jawa-Bali (PPKM level 1-4). Sementara luar Pulau Jawa-Bali (PPKM level 3-4).
– Vaksin minimal dosis pertama dan telah melakukan PCR 2×24 jam atau antigen 1×24 jam.
– Dari dan ke luar Pulau Jawa-Bali (PPKM level 1-2).
– PCR 2×24 jam atau antigen 1×24 jam.
2. Ketentuan pelaku perjalanan dalam negeri dengan moda transportasi udara
– Dari dan ke Pulau Jawa-Bali (PPKM level 1-4). Sementara luar Pulau Jawa-Bali (PPKM level 3-4).
– Vaksin minimal dosis pertama dan telah melakukan PCR 2×24 jam.
– Dari dan ke luar Pulau Jawa-Bali (PPKM level 1-2).
– PCR 2×24 jam atau antigen 1×24 jam.
Discussion about this post