BALIPUSTAKANEWS – Luhut Panjaitan selaku Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi selaku Koordinator PPKM Jawa-Bali menyebutkan bahwa pemberlakuan vaksin booster sebagai persyaratan masuk mall dan bepergian akan mulai diterapkan mulai dua minggu lagi.
Keputusan tersebut merujuk pada hasil Rapat Terbatas Kabinet yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo. Ia menambahkan kebijakan itu akan diatur melalui peraturan Satgas Penanganan Covid-19 dan peraturan turunan lainnya.
“Pemerintah akan kembali menerapkan kebijakan insentif dan disinsentif dengan kembali mengubah dan memberlakukan persyaratan vaksinasi booster sebagai syarat mobilitas masyarakat ke area publik. Selain itu, pemerintah juga akan kembali menerapkan persyaratan vaksinasi booster sebagai syarat perjalanan baik udara, darat, maupun laut, yang akan dilakukan maksimal dua minggu lagi,” kata Luhut.
Syarat wajib vaksinasi booster tersebut diterapkan karena adanya data tren kenaikan kasus terkonfirmasi Covid-19 di sejumlah negara. Berdasarkan data dari berbagai sumber, sambung Luhut, ditemukan bahwa peningkatan kasus Covid-19 di beberapa negara terjadi begitu signifikan, seperti di Prancis, Italia, dan Jerman. Kenaikan signifikan juga terjadi di negara tetangga, Singapura. Kendati demikian, kabar baiknya, Indonesia menempati posisi terendah pada kasus harian terhadap populasi, jika dibandingkan beberapa negara tetangga lainnya.
Berdasarkan data PeduliLindungi, dari rata-rata orang masuk mal per hari sebesar 1,9 juta orang, hanya 24,6 persen yang sudah booster. Ia mengatakan di tengah peningkatan kasus yang terjadi, hal ini tentu sangat mengkhawatirkan. Apalagi tambahnya antibodi masyarakat akan semakin berkurang.
Luhut menuturkan kenaikan kasus Covid-19 diakibatkan oleh subvarian Omicron BA.4 dan BA.5 yang juga ditemui di beberapa negara lain. Sebab itu, dia menekankan meskipun saat ini rasio okupansi tempat tidur perawatan pasien (bed occupancy ratio/BOR), tingkat kapasitas rumah sakit dan angka kematian maih tergolong rendah, masyarakat diminta untuk tetap waspada. Lanjut Luhut, agar meluasnya pandemi Covid-19 ini bisa dikendalikan, maka pemerintah juga masih akan mengandalkan pembatasan aktivitas melalui PPKM. (Sy/Google)
Discussion about this post