BALIPUSTAKANEWS – Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta dan Wakil Bupati Badung I Ketut Suiasa akan mengajukan izin cuti ke Gubernur Bali.
Izin cuti dilaksanakan mengingat keduanya kembali berpasangan dan akan kembali bertarung dalam Pilkada Badung 2020 pada 9 Desember mendatang.
Menurut informasi rencananya, Senin (7/9/2020) besok, berkas pengajuan izin cuti akan dikirim ke Gubernur Bali, sehingga proses pengajuan cuti bisa cepat dilaksanakan.
Kepala Bagian Pemerintahan Setda Badung I Dewa Gede Sudirawan yang dikonfirmasi, Minggu (6/9/2020), menjelaskan, sesuai aturan bupati dan wakil bupati yang kembali ikut dalam Pilkada wajib mengajukan cuti.
Ia juga tidak menampik Bupati dan Wakil Bupati Badung tengah mengajukan cuti.
“Rencananya besok berkas pengajuan cuti akan dikirim ke Gubernur,” jelasnya.
Ia menjelaskan, pengajuan cuti selama masa kampanye, yaitu mulai tanggal 26 September hingga 5 Desember 2020.
Selain bupati dan wakil bupati, istrinya juga harus mengajukan cuti.
“Istrinya Pak Wakil Bupati kebetulan ASN, jadi wajib juga mengajukan cuti,” imbuhnya.
Seperti diketahui, Ni Made Kristiani, istri Wabup Suiasa saat ini menjabat Kepala Dinas Kerasipan dan Perpustakaan Kabupaten Badung, sehingga dipandang perlu mengajukan cuti.
Pengajuan cuti bersama Seniasih, istri Bupati Giri Prasta yang juga pengurus TP PKK dan Dekranasda.
“Kalau Ibu Seniasih mengajukan cuti selaku Ketua TP PKK dan Ketua Dekranasda, demikian pula dengan Ibu Kristiani selaku Wakil Ketua TP PKK dan Wakil Ketua I Dekranasda Badung,” bebernya.
Lebih lanjut diungkapkan, selama masa cuti, pemerintahan Badung akan diisi dengan Pejabat Sementara (Pjs).
Kendati demikian pihaknya menyebutkan, penentuan Pjs adalah kewenangan Kemendagri atas usulan Gubernur Bali.
“Gubernur mengusulkan sebanyak tiga orang pejabat yang bertugas di Pemprov Bali. Nanti Kemendagri akan memilih satu orang sebagai Pejabat Sementara Bupati Badung,” pungkasnya.
Discussion about this post