BALIPUSTAKANEWS, DENPASAR – Gubernur Bali, Wayan Koster bersama Wakil Gubernur Bali, Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati dengan visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru mendapat apresiasi dari Majelis Desa Adat Provinsi Bali dan Majelis Desa Adat Kabupaten/Kota Se-Bali atas kinerjanya yang fokus, tulus, lurus menguatkan kedudukan, tugas dan fungsi Desa Adat di Bali.
Hal tersebut diungkapkan dalam Pesamuhan Agung III MDA Provinsi Bali pada Senin, 12 Desember 2022 di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali.
Tepuk tangan diberikan kepada Gubernur Bali, Wayan Koster yang didampingi Ketua DPRD Bali, I Nyoman Adi Wiryatama saat Penyarikan Agung MDA Provinsi Bali, I Ketut Sumarta melaporkan kegiatan Pesamuhan Agung III MDA Provinsi Bali dihadapan Bendesa Agung, Bendesa Madya, serta Prajuru MDA se-Bali.
Ketut Sumarta menyampaikan bahwa Gubernur Bali, Wayan Koster telah menguatkan Desa Adat di Bali dengan mengeluarkan kebijakan strategis berupa : 1) Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali; 2) Peraturan Gubernur Bali Nomor 34 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Desa Adat; 3) Membentuk Dinas khusus di Pemprov Bali yang menangani Desa Adat, yaitu Dinas Pemajuan Masyarakat Adat Provinsi Bali; 4) Memberikan dana ke masing – masing Desa Adat senilai Rp 300 juta yang bersumber dari APBD Semesta Berencana Provinsi Bali; 5) Membangun Gedung Majelis Desa Adat Provinsi dan Kabupaten/Kota Se-Bali melalui CSR dari BUMN/BUMD serta Perusahaan Swasta di Bali, kecuali Gedung MDA di Kabupaten Gianyar yang pembangunannya menggunakan APBD Kabupaten Gianyar; dan 6) Memfasilitasi Mobil Operasional MDA Provinsi dan Kabupaten/Kota Se-Bali melalui CSR. Dengan demikian, potensi masing-masing desa adat dapat dioptimalkan (TA/HpB)
Discussion about this post