𝗕𝗮𝗹𝗶𝗽𝘂𝘀𝘁𝗮𝗸𝗮𝗻𝗲𝘄𝘀.𝗰𝗼𝗺, 𝗗𝗲𝗻𝗽𝗮𝘀𝗮𝗿 – Gubernur Bali Wayan Koster dan Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti Teror Polri menyepakati langkah strategis untuk memperkuat keamanan pariwisata dan warga di Pulau Dewata. Upaya ini dinilai krusial mengingat Bali menyumbang sekitar 45,8 persen dari total kunjungan wisatawan mancanegara (wisman) secara nasional.
Kesepakatan tersebut terjalin saat Gubernur Koster menerima audiensi Pelaksana Harian (Plh) Kasatgaswil Bali Densus 88 Anti Teror Polri, Kombes Pol Sri Astuti Ningsih di Jayasabha, Denpasar, Jumat (10/4/2026).
“Keamanan ini harus didapatkan oleh wisatawan sampai warga Bali,” tegas Gubernur Koster dalam pertemuan tersebut.
𝗕𝗮𝗵𝗮𝘀 𝗥𝗲𝗻𝗰𝗮𝗻𝗮 𝗔𝗸𝘀𝗶 𝗣𝗲𝗻𝗰𝗲𝗴𝗮𝗵𝗮𝗻 𝗥𝗮𝗱𝗶𝗸𝗮𝗹𝗶𝘀𝗺𝗲 𝗱𝗮𝗻 𝗜𝗻𝘁𝗼𝗹𝗲𝗿𝗮𝗻𝘀𝗶
Dalam kesempatan itu, Kombes Pol Sri Astuti Ningsih menyatakan sepakat bahwa keamanan Bali sebagai etalase pariwisata dunia harus menjadi prioritas bersama. Pihaknya mengajak Pemerintah Provinsi Bali untuk bersinergi melakukan langkah-langkah pencegahan paham radikalisme, yang salah satunya akan difokuskan melalui sektor pendidikan.
“Kami juga mengajukan permohonan agar pada 24 April 2026 Bapak Gubernur berkenan hadir memberikan sambutan pada acara sosialisasi pencegahan radikalisme dan intoleransi, di mana pesertanya berasal dari dunia pendidikan,” ujar Sri Astuti. Undangan tersebut langsung disanggupi oleh Gubernur Koster yang memastikan kehadirannya.
Lebih lanjut, kedua belah pihak sepakat untuk terus melakukan upaya pencegahan terorisme melalui pendekatan regulasi dan aksi nyata. Untuk memperkuat regulasi, Pemprov Bali berencana menyusun Peraturan Gubernur (Pergub) yang sejalan dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Turunan dari Pergub ini nantinya akan menjadi acuan resmi pelaksanaan aksi di daerah.
Aksi yang dicanangkan tidak hanya terbatas pada pencegahan. Salah satu usulan dari Densus 88 yang dibahas adalah pembatasan penggunaan gawai (handphone) di kalangan anak-anak, yang rencananya akan dikerjasamakan dengan Kementerian Komunikasi dan Digital. Selain pencegahan, upaya perlindungan dan rehabilitasi bagi para korban juga menjadi fokus pembahasan.
Turut didampingi oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bali, Dewa Nyoman Rai Dharmadi, Gubernur Koster memaparkan bahwa Pemprov Bali saat ini telah menyiagakan fasilitas pendukung. Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Bali tercatat sudah memiliki fasilitas Rumah Aman yang dilengkapi dengan tenaga psikolog profesional.
Fasilitas Rumah Aman tersebut diharapkan mampu berperan maksimal dalam menopang program rehabilitasi yang dikerjasamakan dengan Densus 88.
Gubernur Koster juga menyoroti aturan operasional Rumah Aman yang selama ini dibatasi hanya 14 hari. Ia menginstruksikan agar layanan pemulihan tersebut diberikan kepada masyarakat secara berkelanjutan tanpa adanya batasan waktu.
“Program ini setuju untuk diimplementasikan. Saya harap ini masuk agenda rutin, jadi yang harus dituntaskan dulu ialah regulasinya dengan dukungan sistem dari Densus 88 Anti Teror,” papar Gubernur Koster.
Mengakhiri pertemuan, Gubernur Koster secara khusus menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada jajaran Densus 88 Anti Teror atas perhatian penuh terhadap keamanan Pulau Dewata. Terlebih, keamanan dan kenyamanan di Bali belakangan ini sempat terusik oleh sejumlah kasus kriminalitas menonjol, mulai dari aksi pembunuhan hingga pemerkosaan (aa).





