Balipustakanews.com, Denpasar – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bali untuk sementara menutup layanan pengaduan kasus hukum mulai 25 November hingga 6 Desember 2024, kecuali untuk kasus darurat.
Penutupan ini dilakukan karena LBH Bali sedang melakukan proses perpindahan kantor dari Jalan Plawa Nomor 57, Denpasar, ke Jalan Intan LC, Denpasar, yang berjarak sekitar 10 menit dari lokasi sebelumnya.
“Kasus atau aduan yang bersifat darurat dan mengancam keselamatan jiwa tetap akan kami tangani,” ujar Direktur LBH Bali, Rezky Pratiwi, Sabtu (23/11).
Untuk kasus darurat, masyarakat tetap dapat meminta pendampingan hukum dengan mengisi formulir daring yang tersedia di akun media sosial resmi LBH Bali.
Sementara itu, LBH Bali akan fokus menyelesaikan 160 kasus hukum yang telah diterima sepanjang 2024. Kasus-kasus ini didominasi oleh perkara perburuhan, seperti pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak, termasuk kasus 200 pekerja Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Celukan Bawang yang sedang didampingi oleh LBH Bali.
Selain itu, kasus kekerasan terhadap perempuan, seperti kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan kekerasan seksual, juga menjadi perhatian utama. LBH Bali juga menangani kasus masyarakat terdampak pembangunan infrastruktur dan industri di wilayah Kintamani, Bangli, dan Celukan Bawang. (PR/DTK)
Discussion about this post