𝗕𝗮𝗹𝗶𝗽𝘂𝘀𝘁𝗮𝗸𝗮𝗻𝗲𝘄𝘀.𝗰𝗼𝗺, 𝗗𝗲𝗻𝗽𝗮𝘀𝗮𝗿 – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali menegaskan langkah agresif untuk membendung laju alih fungsi lahan pertanian yang kian masif. Kebijakan ini diambil bukan sekadar untuk menjaga stok beras, melainkan demi target yang lebih besar: mewujudkan kedaulatan pangan agar nasib perut warga Bali tidak tergantung pada pasokan luar pulau.
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bali, Dewa Made Indra, mengakui bahwa isu pangan kini menjadi sangat strategis dan telah ditetapkan sebagai misi utama Gubernur Bali periode 2025–2030, Wayan Koster.
Menurut Dewa Indra, ancaman alih fungsi lahan bukan hanya soal lingkungan, melainkan masalah serius bagi stabilitas ekonomi masyarakat. Jika lahan terus menyusut, Bali berisiko mengalami ketimpangan pasokan yang bisa memicu lonjakan harga pangan di tingkat konsumen.
“Kedaulatan pangan dimaknai sebagai kemampuan Bali berdaulat penuh atas jenis, kualitas, dan pengelolaan pangannya sendiri. Jadi, menurut Pak Gubernur, kedaulatan pangan lebih tinggi nilainya dari ketahanan pangan,” ujar Dewa Indra usai menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kinerja dari BPK Perwakilan Provinsi Bali, di Denpasar, Jumat (6/2/2026).
𝗜𝗻𝘀𝘁𝗿𝘂𝗸𝘀𝗶 𝗧𝗲𝗴𝗮𝘀: 𝗟𝗮𝗿𝗮𝗻𝗴𝗮𝗻 𝗠𝘂𝘁𝗹𝗮𝗸
Merespons temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menilai perlindungan lahan pertanian di Bali belum optimal, Pemprov Bali langsung mengambil langkah taktis. Warga kini akan merasakan perubahan regulasi yang jauh lebih ketat.
Meskipun Peraturan Daerah (Perda) tentang Alih Fungsi Lahan masih berproses di Kementerian Dalam Negeri, Gubernur Bali tidak tinggal diam. Dewa Indra mengungkapkan bahwa Gubernur telah menerbitkan Instruksi Gubernur Nomor 5 Tahun 2025.
Aturan ini menjadi “tembok” pertahanan baru karena isinya melarang secara mutlak alih fungsi lahan pada tiga kategori vital: lahan pertanian produktif, Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), dan Luas Baku Sawah (LBS) menjadi non-pertanian di seluruh Bali.
“Dengan terbitnya perda nantinya, diharapkan pengendalian alih fungsi lahan dapat dilakukan secara lebih kuat dan berkelanjutan,” tegas Dewa Indra.
𝗖𝗮𝘁𝗮𝘁𝗮𝗻 𝗕𝗣𝗞 𝘀𝗲𝗯𝗮𝗴𝗮𝗶 𝗘𝘃𝗮𝗹𝘂𝗮𝘀𝗶
Langkah tegas Pemprov Bali ini sejalan dengan sorotan BPK. Kepala BPK Perwakilan Provinsi Bali, I Gusti Ngurah Satria Perwira, dalam laporannya menyebut bahwa upaya perlindungan lahan selama ini belum sepenuhnya efektif.
BPK menemukan adanya ketidakselarasan luasan kawasan pertanian antara data kabupaten/kota dengan provinsi, serta sistem informasi tata ruang yang belum memadai. Kondisi ini dinilai berisiko melemahkan kemandirian pangan daerah dan meningkatkan ketergantungan impor beras dari luar Bali.
Menanggapi hal tersebut, Dewa Indra memastikan Pemprov Bali menjadikan temuan BPK sebagai bahan evaluasi krusial.
“Sinergi dan pengawasan yang kuat diperlukan agar visi Gubernur Bali dalam mewujudkan kedaulatan pangan benar-benar terlaksana secara nyata, tidak hanya menjadi dokumen perencanaan,” pungkasnya. (red/aa).





