• Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Profile
  • Pedoman Siber
  • Redaksi
  • Kontak
Rabu, Mei 14, 2025
Balipustakanews
  • Home
  • News
  • Bali
  • Teknologi
  • Ekbis
  • Health
  • Hiburan
  • Seni & Budaya
  • Lifestyle
  • Seksologi
  • Zodiak
  • Opini
  • Review
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Bali
  • Teknologi
  • Ekbis
  • Health
  • Hiburan
  • Seni & Budaya
  • Lifestyle
  • Seksologi
  • Zodiak
  • Opini
  • Review
No Result
View All Result
Balipustakanews
Home Bali

Larangan AMDK di Bawah Satu Liter Sesuai dengan Permen LHK No.75/2019

reda/cy by reda/cy
April 14, 2025
in Bali, Denpasar, Edukasi, News, Pemprov Bali
Larangan AMDK di Bawah Satu Liter Sesuai dengan Permen LHK No.752019
Share Share Share

Balipustakanews.com, Denpasar – Kebijakan yang tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 9 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah sudah sesuai dengan kebijakan pengurangan sampah yang tertuang dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 75 Tahun 2019 tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah oleh Produsen periode tahun 2020 sampai dengan tahun 2029. Hal ini disampaikan Plt. Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup I Made Rentin dalam siaran persnya di Denpasar pada Minggu (13/4).

Menurutnya SE Gubernur Poin V, Larangan dan Pengawasan nomor 4 yang berbunyi “Setiap Lembaga usaha dilarang memproduksi air minum kemasan plastik sekali pakai dengan volume kurang dari 1 (satu) liter di wilayah Provinsi Bali”, bertujuan untuk menjalankan amanat Permen LHK Nomor 75 tahun 2019 yang tertuang dalam Pasal 2 untuk mencapai target pengurangan sampah oleh produsen sebesar 30% dibandingkan dengan jumlah timbulan sampah tahun 2029.

Ia menambahkan, Permen LHK No.P.75/2019 tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah oleh Produsen merupakan bagian dari amanat UU No.18/2008 tentang Pengelolaan Sampah, pada pasal 15 disebutkan bahwa Produsen wajib mengelola kemasan dan/atau barang yang diproduksinya yang tidak dapat atau sulit terurai oleh proses alam dan Peraturan Pemerintah No.81/2012, pada pasal 12 – 15 yang mengatur kewajiban apa saja yang harus dilaksanakan oleh produsen.

ArtikelTerhubung

Teater Royal House Yogyakarta Pentaskan ‘Calonarang’, Ny. Putri Koster Luar Biasa!

Teater Royal House Yogyakarta Pentaskan ‘Calonarang’, Ny. Putri Koster: Luar Biasa!

Mei 13, 2025
Polres Karangasem Bongkar Empat Kasus, Salah Satunya Terkait Penganiayaan Anggota Polisi

Polres Karangasem Bongkar Empat Kasus, Salah Satunya Terkait Penganiayaan Anggota Polisi

Mei 13, 2025

“Menindaklanjuti mandat tersebut maka diterbitkan Permen LHK No.P.75/2019 yang mengatur lebih teknis mengenai kewajiban pengurangan sampah oleh produsen,” ujarnya.

Dalam lampiran Permen LHK No.P.75/2019 diatur jenis produk, kemasan, dan/atau wadah pada bidang usaha manufaktur. Salah satunya pada kewajiban pembatasan oleh produsen menyebutkan kemasan botol untuk produk minuman berbahan plastik Polyethylene (PE) dan Polyethylene terephthalate (PET) dibuat dengan volume paling kecil 1 liter.

“Tahap pertama dalam pengurangan sampah oleh produsen adalah upaya produsen untuk membatasi timbulan sampah. Secara sederhana adalah bagaimana upaya Produsen tidak lagi menghasilkan sampah dari penggunaan produk, wadah dan/atau kemasan yang tidak dapat atau sulit terurai oleh proses alam,” ujarnya.

“Jadi tujuan dikeluarkannya SE tersebut juga untuk mendukung kebijakan dan tujuan pemerintah pusat,” jelas Rentin.

Menurut Rentin, Pemerintah Provinsi Bali berupaya menjalankan arahan Pemerintah Pusat dalam akselerasi penuntasan sampah pada hulu yakni dengan pengaturan kebijakan pembatasan timbulan sampah plastik sekali pakai, sehingga jumlah sampah yang dikelola di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) berkurang.

Kebijakan ini lahir sebagai bagian dari upaya mendorong masyarakat untuk beralih dari konsumsi plastik sekali pakai menuju kebiasaan penggunaan wadah minum yang dapat digunakan kembali, seperti penggunaan tumbler. Langkah ini tidak hanya bertujuan mengurangi sampah plastik, tetapi juga untuk membentuk karakter masyarakat Bali yang lebih bertanggung jawab terhadap lingkungan.

Pemerintah juga mendorong pelaku industri untuk merancang ulang kemasan yang lebih ramah lingkungan dan bertanggung jawab atas siklus hidup produknya. Ini sejalan dengan arah nasional dalam pengelolaan sampah berkelanjutan, di mana produsen dapat menjalankan kewajibannya untuk melaksanakan Extended Producer Resposibility (EPR) sehingga tidak lagi hanya berperan dalam proses produksi, tetapi juga harus bertanggung jawab hingga tahap pasca konsumen. (HMSPRV/PR)

Tags: I Made RentinPermen LHK No.75/2019
ShareSendTweet
Next Post
TP PKK Provinsi Bali Laksanakan Kegiatan Berbakti dan Berbagi, 120 Paket Sembako di Bagikan di Desa Sembiran

TP PKK Provinsi Bali Laksanakan Kegiatan Berbakti dan Berbagi, 120 Paket Sembako di Bagikan di Desa Sembiran

Discussion about this post

Teater Royal House Yogyakarta Pentaskan ‘Calonarang’, Ny. Putri Koster Luar Biasa!
Bali

Teater Royal House Yogyakarta Pentaskan ‘Calonarang’, Ny. Putri Koster: Luar Biasa!

by reda/cy
Mei 13, 2025
0

Balipustakanews.com, Denpasar - Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi Bali, Ny. Putri Koster, hadir dan memberikan apresiasi langsung dalam...

Read more
Polres Karangasem Bongkar Empat Kasus, Salah Satunya Terkait Penganiayaan Anggota Polisi
Bali

Polres Karangasem Bongkar Empat Kasus, Salah Satunya Terkait Penganiayaan Anggota Polisi

Mei 13, 2025
BNNP Bali Bongkar Tiga Kasus Peredaran Sabu dengan Modus Tempel di Denpasar
Bali

BNNP Bali Bongkar Tiga Kasus Peredaran Sabu dengan Modus Tempel di Denpasar

Mei 12, 2025
Balipustakanews

Berita Online Bali Terkini & Terpercaya Berita Ekonomi, Bisnis, Wisata, Budaya Bali, Politik, Teknologi, Hukum, Kriminal, Pendidikan di Bali, Nasional & Dunia

Follow Us

Kategori Berita

  • Apps
  • Arak Bali
  • Automotive
  • Badung
  • Bahan Pokok
  • Bali
  • Bangli
  • Bawaslu badung
  • Bisnis
  • Buleleng
  • COK ACE
  • Covid 19
  • Denpasar
  • Edukasi
  • Ekbis
  • Fashion
  • FIFA-U20
  • Film
  • Gadget
  • Gaming
  • Gianyar
  • Gubernur Bali
  • Hari Pahlawan
  • Health
  • Health
  • Hiburan
  • Hukrim
  • I Gusti Ngurah Rai
  • Investasi dan Perekonomian Bali
  • Jakarta
  • Jembrana
  • Jepang
  • Karangasem
  • Kawasan Pura Besakih
  • KBLBB
  • KDRT
  • Kebakaran TPA
  • Kios Pedagang
  • Klungkung
  • Kuliner
  • Lifestyle
  • Liga Kampung
  • Mangupura
  • Margarana
  • Medan
  • Musik
  • Nasional
  • News
  • Ngayah
  • Ny putri koster
  • Opini
  • Pahlawan
  • Paritrana Award 2023
  • Pemilu
  • Pemilu 2024
  • Pemprov Bali
  • Penanganan Sampah
  • Pendidikan
  • Pengolahan Sampah
  • Perda Provinsi Bali
  • Perkemahan Pramuka
  • Perlindungan Anak
  • Pilpres 2024
  • Pj Gubernur Bali
  • Politik
  • Posyandu
  • Pramuka
  • Presiden RI
  • Program Pengelolaan sampah berbasis sumber
  • Pulau Samosir
  • Pura Agung Besakih
  • Review
  • Seksologi
  • Seni & Budaya
  • senimam
  • SP4M-LAPOR
  • Sports
  • Startup
  • Stunting
  • Tabanan
  • Teknologi
  • TP PKK
  • Travel
  • U – 20
  • UMKM
  • Warisan Leluhur
  • World
  • Zodiak

Berita Terbaru

Teater Royal House Yogyakarta Pentaskan ‘Calonarang’, Ny. Putri Koster Luar Biasa!

Teater Royal House Yogyakarta Pentaskan ‘Calonarang’, Ny. Putri Koster: Luar Biasa!

Mei 13, 2025
Polres Karangasem Bongkar Empat Kasus, Salah Satunya Terkait Penganiayaan Anggota Polisi

Polres Karangasem Bongkar Empat Kasus, Salah Satunya Terkait Penganiayaan Anggota Polisi

Mei 13, 2025
BNNP Bali Bongkar Tiga Kasus Peredaran Sabu dengan Modus Tempel di Denpasar

BNNP Bali Bongkar Tiga Kasus Peredaran Sabu dengan Modus Tempel di Denpasar

Mei 12, 2025
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Profile
  • Pedoman Siber
  • Redaksi
  • Kontak

© 2020 Balipustakanews - Berita Bali Terkini & Terpercaya

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Bali
  • Teknologi
  • Ekbis
  • Health
  • Hiburan
  • Seni & Budaya
  • Lifestyle
  • Seksologi
  • Zodiak
  • Opini
  • Review

© 2020 Balipustakanews - Berita Bali Terkini & Terpercaya