Balipustakanews.com, Denpasar – Gubernur Bali, Wayan Koster, menuai pujian atas kebijakan-kebijakan tegas yang berpihak pada pelestarian alam, perlindungan budaya, dan kenyamanan masyarakat Bali.
Salah satu kebijakan yang diapresiasi adalah Surat Edaran (SE) Nomor 07 Tahun 2025 tentang Tatanan Baru Bagi Wisatawan Asing. Dalam aturan ini, wisatawan mancanegara diharuskan menjaga perilaku dan mengenakan pakaian yang pantas saat berada di area suci, tempat wisata, maupun ruang publik selama berada di Bali.
SE lainnya yang mendapatkan respon positif adalah Surat Edaran Nomor 09 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah. Melalui regulasi ini, Gubernur Koster menyatakan siap memberikan sanksi kepada pihak-pihak yang tidak mampu mengelola sampah dari sumbernya secara mandiri.
Ni Putu Yuli Artini, anggota DPRD Bali dari Fraksi Golkar, menyampaikan bahwa fraksinya memberikan apresiasi terhadap kebijakan tersebut, karena ketegasan seperti itu dinilai penting untuk menciptakan suasana Bali yang aman dan nyaman.
“Kami memberikan penghargaan kepada Gubernur atas penerbitan SE Nomor 7 tentang tatanan baru untuk wisatawan asing dan SE Nomor 9 terkait pengelolaan sampah,” ujarnya dalam rapat paripurna DPRD Bali, Selasa (8/4), saat menyampaikan pandangan umum fraksi terhadap revisi Perda PWA.
Namun, ia juga menekankan perlunya sosialisasi yang menyeluruh kepada berbagai elemen, termasuk desa adat, serta pentingnya pengawasan agar implementasi kebijakan berjalan maksimal.
Sementara itu, Fraksi Demokrat-NasDem DPRD Bali turut memberikan apresiasi atas keberanian Gubernur Koster dalam membongkar pelampung pembatas laut milik BTID di kawasan Serangan, yang selama ini menghambat akses nelayan tradisional.
“Fraksi kami menghargai tindakan Gubernur yang tegas membongkar pelampung pembatas laut yang membatasi ruang gerak nelayan,” ujar I Gusti Ayu Mas Sumatri dari Fraksi Demokrat-NasDem.
Ia juga menyatakan dukungan terhadap upaya Gubernur untuk mendesak BTID memenuhi komitmennya kepada masyarakat, seperti pembangunan jalan akses ke pura serta penyediaan area parkir yang memadai. (wb/pr)
Discussion about this post