Balipustakanews.com, Denpasar – Kepolisian Daerah (Polda) Bali berhasil mengamankan seorang pemuda asal Tabanan berinisial SIK (25) yang diduga berperan sebagai kurir narkoba. Dari penangkapan itu, polisi menyita 1,4 kilogram sabu-sabu serta 390 butir ekstasi.
Direktur Reserse Narkoba Polda Bali, Kombes Pol Radiant, menjelaskan bahwa SIK ditangkap pada Selasa (16/8) dini hari di Desa Nyitdah, Kabupaten Tabanan. Ia diduga kuat menjadi bagian dari jaringan narkoba lintas provinsi.
Dari pemeriksaan, tersangka mengaku seluruh barang bukti yang diamankan diperolehnya dari seseorang berinisial S, yang saat ini masih diburu polisi. Komunikasi antara SIK dan S dilakukan melalui sambungan telepon.
Radiant mengungkapkan bahwa SIK setidaknya sudah dua kali menjalankan perintah S. Pada April 2025, ia mengambil paket berisi 1 kilogram sabu di Jimbaran, Badung, untuk diedarkan sesuai instruksi dengan imbalan Rp15 juta. Kemudian pada Agustus 2025, ia kembali mengambil 2 kilogram sabu dan 1.000 butir ekstasi di lokasi yang sama, untuk diedarkan di kawasan Kuta, Jimbaran, Kedonganan, Ungasan, hingga Pecatu, dengan upah Rp20 juta.
“Total barang bukti yang berhasil diamankan kali ini diperkirakan bernilai sekitar Rp2,5 miliar,” ujar Radiant.
Modus operandi tersangka yakni mengambil paket narkoba dari S, menunggu pesanan dari konsumen melalui S, lalu meletakkan barang di lokasi tertentu sesuai arahan. Setelah itu, tersangka memotret barang dan mengirimkan bukti ke konsumen agar dapat diambil.
Atas perbuatannya, SIK dijerat Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (ant/pr)
Discussion about this post