Balipustakanews.com, Buleleng – Posyandu kini menjalankan fungsi yang lebih luas setelah Permendagri Nomor 13 Tahun 2024 disahkan. Regulasi tersebut menjadikan Posyandu sebagai lembaga kemasyarakatan desa yang berperan pada enam bidang pelayanan dasar.
Dalam Aksi Sosial “Membina & Berbagi” di Desa Sembiran, Ketua TP Posyandu Provinsi Bali, Ibu Putri Koster, menjelaskan bahwa Posyandu tidak lagi sekadar pelayanan kesehatan. Kini lembaga tersebut terlibat dalam perencanaan dan pengawasan pembangunan desa bersama pemerintah.
Ia menegaskan bahwa kualitas kader menjadi kunci keberhasilan Posyandu. “Meski baru berumur setahun, tapi kita sebagai kader Posyandu harus bekerja dengan baik,” ujarnya.
Putri Koster juga mendorong kader agar aktif mendengar aspirasi warga dan melaporkannya ke pemerintah agar layanan dapat tepat sasaran.
Ia menyoroti penguatan Posyandu 6 SPM yang memperluas cakupan layanan mulai dari kesehatan hingga ketertiban umum.
Pada kesempatan itu, Ketua TP Posyandu Buleleng, Ny. Wardhany Sutjidra, memaparkan kondisi wilayahnya yang luas dan membutuhkan Posyandu yang tangguh.
Wardhany menyebut Buleleng memiliki 713 Posyandu dan 6.333 kader yang tersebar di 129 desa dan 19 kelurahan.
Ia menyatakan bahwa kegiatan “Membina & Berbagi” menjadi bentuk dukungan kepada kader agar tetap semangat memberikan layanan.
Wardhany berharap kegiatan tersebut memperkuat solidaritas sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan enam bidang SPM.
Sementara itu, Pengarah TP Posyandu Bali, Putu Anom Agustina, menambahkan bahwa reformasi Posyandu dilakukan melalui penguatan kedudukan lembaga, perluasan fungsi, dan penataan struktur dari pusat hingga desa.
Kegiatan di Sembiran dihadiri oleh berbagai pimpinan organisasi perangkat daerah dan tim kerja PSBS Bali. (hmspr/pr)





