Balipustakanews.com, Denpasar – Volume sampah yang diangkut dari sungai dan saluran drainase di Kota Denpasar mengalami peningkatan sejak Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Regional Sarbagita Suwung hanya menerima sampah jenis residu. Informasi ini disampaikan oleh Kepala Bidang Sumber Daya Air Dinas PUPR Kota Denpasar, Gandhi Dananjaya Suarka.
Sebelumnya, rata-rata jumlah sampah yang diambil dari sungai dan drainase mencapai sekitar 25,42 ton per hari. Sampah tersebut terdiri atas 50% sampah organik, 40% anorganik, dan 10% residu. Denpasar sendiri memiliki sembilan sungai, di antaranya Sungai Pemogan, Sungai Pekaseh, Sungai Loloan, hingga Sungai Mati.
Gandhi menjelaskan bahwa berdasarkan pantauan jaring-jaring penahan sampah yang dipasang, volume sampah kini meningkat sekitar 1 ton, menjadi 26 ton per hari. Ia menambahkan bahwa dalam beberapa hari terakhir, banyak sampah yang ditemukan sudah terbungkus rapi dalam kantong plastik. Padahal, pihaknya bersama pemerintah desa/kelurahan telah melakukan pengawasan, bahkan bekerja sama dengan Satpol PP untuk berjaga di jembatan-jembatan agar warga tidak membuang sampah sembarangan.
Menurut Gandhi, alasan sebagian warga membuang sampah ke sungai adalah karena dianggap lebih praktis. Masalah lainnya adalah rendahnya kesadaran untuk memilah sampah. Di sisi lain, Tempat Pengolahan Sampah Reduce-Reuse-Recycle (TPS3R) juga belum mampu menampung seluruh volume sampah rumah tangga yang rata-rata mencapai 15 ton per hari di setiap desa atau kelurahan.
Untuk mengatasi persoalan ini, Gandhi mengimbau masyarakat memanfaatkan teba modern guna mengelola sampah organik langsung di rumah. Ia menekankan bahwa sungai bukanlah tempat pembuangan sampah, melainkan sumber kehidupan, keanekaragaman hayati, dan awal peradaban manusia. Oleh karena itu, sungai harus dijaga dan dilestarikan agar dapat diwariskan kepada generasi mendatang.
Sebagai informasi, Pemerintah Provinsi Bali telah mengumumkan bahwa TPA Suwung akan ditutup permanen pada akhir Desember 2025. Kebijakan ini tercantum dalam Surat Gubernur Bali Nomor B.24.600.4/3664/PSLB3PPKLH/DKLH tentang Penghentian Operasional Open Dumping di TPA Regional Sarbagita Suwung. Meskipun demikian, untuk sementara TPA tersebut masih menerima sampah residu, seperti kaca, puntung rokok, aluminium foil, popok sekali pakai, dan pembalut. (dtk/pr)
Discussion about this post