Balipustakanews.com, Denpasar – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali menepis isu dugaan penggelembungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 46, Dusun Wanasari, Dauh Puri Kaja, Denpasar Utara. Sebelumnya, untuk TPS tersebut KPU melakukan penghitungan ulang.
“Ketika proses perhitungan kembali, DPR RI itu sebenarnya sudah terbantahkan bahwa ada penggelembungan surat suara di DPRD Kota, karena jumlah pengguna hak pilih adalah 258 (suara),” kata komisioner KPU Bali I Gede John Darmawan di kantornya, Minggu (25/2).
Dia menjelaskan indikasi penggelembungan suara bisa terjadi ketika salah satu jenis surat suara mendapatkan jumlah suara 258, sedangkan jenis surat suara semua jumlahnya lebih rendah dan sama.
“Umpamanya 164 suara presiden, DPD, DPR RI, DPRD provinsi, 258 DPRD kota, nah itu ada indikasi penggelembungan suara. Tapi ketika dibuka proses (perhitungan ulang) pileg DPR RI 258 suara, itu berarti keteledoran,” urai John.
John mengungkapkan isu penggelembungan suara muncul lantaran TPS tersebut berada di wilayah yang dinilai cenderung kepada salah satu partai politik (parpol).
“Di Wanasari, Partai Gelora dan itu mepet suaranya di kursi 11 dengan Partai NasDem,” tandasnya.
Sebelumnya, KPU Denpasar menggelar penghitungan suara ulang untuk TPS 46 Dusun Wanasari. Hal itu dilakukan karena ada kesalahan penghitungan dengan selisih 108 suara.
“Hitung suara ulang di TPS 46 Dusun Wanasari, Dauh Puri Kaja, Denpasar Utara. Selisihnya 108 antara pengguna hak pilih dengan jumlah suara sah dan tidak,” kata Ketua KPU Denpasar Dewa Ayu Sekar Anggraeni di Denpasar, Sabtu (24/2). (PR/DTK)
Discussion about this post