Balipustakanews.com, Denpasar – Gubernur Bali, Wayan Koster, mengajukan revisi terhadap Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2023 yang mengatur tentang Pungutan bagi Wisatawan Asing (PWA).
Dalam revisi ini, Koster mengusulkan penambahan beberapa pasal baru, termasuk aturan mengenai sanksi bagi wisatawan asing yang tidak membayar pungutan tersebut.
Menurutnya, selama ini penerapan pungutan wisatawan asing belum berjalan maksimal karena banyak wisatawan yang belum melakukan pembayaran. “Saya belum mengizinkan sidak lapangan untuk wisatawan asing yang belum bayar karena sistem kita belum memadai. Oleh karena itu, sistem harus disempurnakan dengan revisi Perda ini,” ujar Koster dalam rapat paripurna di DPRD Bali pada Rabu (19/3/2025).
Koster juga memaparkan data pungutan wisatawan asing selama ini, dimana dari total lebih dari 6 juta wisatawan yang datang ke Bali sepanjang tahun 2024, hanya sekitar 2 juta wisatawan yang melakukan pembayaran pungutan. “Dari 6.333.360 wisatawan asing yang berkunjung ke Bali selama 2024, baru 2.121.388 yang membayar pungutan,” jelasnya.
Adapun perubahan dalam revisi Perda meliputi beberapa poin utama. Pertama, penyesuaian ruang lingkup Perda mengenai pungutan wisatawan asing demi perlindungan kebudayaan dan lingkungan Bali. Kedua, penambahan ketentuan pengecualian terhadap pungutan bagi wisatawan asing tertentu.
Ketiga, hasil pungutan tidak hanya digunakan untuk perlindungan budaya dan lingkungan, tapi juga dialokasikan untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan pengelolaan pariwisata budaya Bali, termasuk pembiayaan penyelenggaraan pungutan itu sendiri.
Upaya peningkatan kualitas pelayanan pariwisata meliputi pengembangan destinasi wisata, penguatan industri pariwisata, peningkatan pemasaran, serta pengembangan kelembagaan pariwisata.
Keempat, revisi juga mengatur soal kerja sama antara Pemerintah Provinsi Bali dengan pihak ketiga dalam pelaksanaan pungutan wisatawan asing, yang dituangkan melalui Perjanjian Kerja Sama.
Kelima, penambahan aturan mengenai pemberian imbal jasa berupa uang kepada individu atau kelompok yang membantu penyelenggaraan pungutan, dengan batas maksimal 3% dari nilai transaksi pungutan.
Keenam, revisi mencakup penambahan sanksi administratif bagi wisatawan asing yang tidak membayar pungutan tersebut. (wb/pr)





Discussion about this post