Balipustakanews.com, Denpasar – Harapan masyarakat Serangan untuk mempertahankan hak mereka atas pantai mulai terlihat jelas. Gubernur Bali, Wayan Koster, tengah menyiapkan Peraturan Daerah (Perda) yang bertujuan memastikan akses masyarakat ke pantai tetap terjaga untuk keperluan adat dan ekonomi.
Dalam Rapat Paripurna ke-9 DPRD Provinsi Bali pada Selasa (4/3), Koster menegaskan bahwa regulasi ini merupakan bagian dari 15 perda strategis yang sedang disusun untuk mengarahkan pembangunan Bali secara terencana dan berkelanjutan.
“Prioritas utama kami adalah perlindungan pantai agar masyarakat tidak terus terpinggirkan dari ruang publik yang semestinya dapat digunakan untuk upacara adat dan mata pencaharian,” tegas Koster.
Kebijakan ini juga menjadi jawaban atas kekhawatiran warga Serangan yang selama ini menghadapi tekanan akibat privatisasi pesisir oleh investasi pariwisata. Sejak dibangunnya kanal di daerah tersebut, akses masyarakat ke pantai menjadi terbatas. Area pesisir yang sebelumnya terbuka kini dikuasai oleh BTID dan proyek Kura Kura Bali, sehingga warga mengalami pembatasan dalam melakukan aktivitas melaut dan upacara adat.
Keluhan ini sudah lama disampaikan oleh masyarakat, terutama nelayan dan pelaku usaha kecil di pesisir Serangan, yang merasa terpinggirkan dari tanah leluhur mereka sendiri, sementara proyek besar terus berjalan tanpa memperhatikan kepentingan warga lokal.
Selain perlindungan pantai, Koster juga mempersiapkan perda lain yang berfokus pada pelestarian lahan produktif dari alih fungsi, pengaturan bisnis pariwisata agar tidak merugikan masyarakat setempat, serta pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di sektor pangan, air, energi bersih, dan transportasi.
Dengan keberadaan perda ini, warga Serangan mendapatkan harapan baru untuk mempertahankan hak mereka atas pantai yang sudah menjadi bagian penting dari kehidupan sosial dan budaya mereka. Koster memastikan bahwa langkah ini bukan hanya wacana, melainkan tindakan nyata untuk menjaga keseimbangan antara investasi dan kepentingan masyarakat Bali. (wb/pr)





Discussion about this post