Balipustakanews.com, Denpasar – Gubernur Bali Wayan Koster mengambil langkah tegas terkait wisatawan mancanegara yang tidak membayar Pungutan Wisatawan Asing (PWA). Ia menjelaskan bahwa aturan mengenai hal ini akan dimasukkan dalam revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pungutan Wisatawan Asing untuk pelestarian budaya dan lingkungan Bali.
“Peraturan ini akan mengatur sanksi bagi wisatawan asing yang tidak memenuhi kewajibannya,” ujar Koster saat menyampaikan pemaparan dalam Sidang Paripurna DPRD Bali pada Rabu (19/3/2025).
Koster menilai pelaksanaan PWA selama ini belum optimal. Dari data yang ada, baru sekitar 33,5 persen dari total wisatawan asing yang berkunjung ke Bali pada 2024 yang membayar pungutan tersebut.
“Dalam setahun penerapan PWA sejak 14 Februari 2024, dari 6.333.360 wisatawan asing yang datang ke Bali, baru 2.121.388 orang yang membayar pungutan, atau sekitar 33,5 persen,” jelas Koster.
Gubernur asal Desa Sembiran, Buleleng, itu menyatakan bahwa ketidakefektifan PWA disebabkan oleh kelemahan sistem yang belum memadai. Karena itu, Koster melarang pelaksanaan sidak langsung terhadap wisatawan asing yang belum membayar.
“Ini bukan kesalahan wisatawan, melainkan karena sistem yang belum sempurna, sehingga kita perlu memperbaikinya terlebih dahulu,” tambahnya.
Selain memperbaiki sistem, Koster juga berencana menggandeng pihak ketiga untuk mengoptimalkan pendapatan dari PWA. Dalam revisi Perda tersebut, ia akan mengatur pemberian imbal jasa kepada pihak yang membantu dalam proses pungutan.
“Imbal jasa dan sanksi akan diatur dalam Peraturan Daerah karena hal ini sangat penting sebagai sumber pendapatan bagi Provinsi Bali,” tegas Ketua DPD PDI Perjuangan ini. (wb/pr)
Discussion about this post