Balipustakanews.com, Badung – Gubernur Bali, Wayan Koster, menyatakan komitmennya untuk menertibkan aktivitas transportasi pariwisata, khususnya yang melibatkan ojek online, karena dinilai mulai menimbulkan keresahan di masyarakat.
Dalam Rapat Koordinasi Pemerintahan Daerah se-Bali di Balai Budaya Giri Nata Mandala, Puspem Badung, Rabu (12/3), Koster menegaskan bahwa pengemudi transportasi harus memiliki KTP dengan domisili Bali dan kendaraan yang digunakan wajib berpelat nomor DK.
Ia menyampaikan rencana untuk menyusun regulasi, baik berupa Peraturan Daerah maupun Peraturan Gubernur, yang akan mengatur sektor transportasi pariwisata dengan keberpihakan terhadap tenaga kerja lokal.
“Perlu segera dibuat aturan yang mengatur transportasi pariwisata dan memberi perlindungan bagi SDM lokal,” ujar Koster.
Ia menilai, kebijakan ini mendesak diterapkan karena banyak masyarakat Bali yang kehilangan pekerjaan dan perlu dilibatkan kembali dalam sektor ekonomi.
Koster juga menambahkan bahwa akan ada sanksi tegas bagi pihak-pihak yang tidak menaati aturan yang akan diberlakukan tersebut. (wb/pr)
Discussion about this post