Balipustakanews.com, Denpasar – Pada Senin (3/3) pukul 14.00 WITA, pelampung pembatas yang ada di perairan Serangan berhasil dibongkar oleh tim gabungan dari Satpol PP Provinsi Bali, Satpol PP Denpasar, KKP Bali, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bali, serta instansi terkait lainnya.
Pembongkaran ini dilakukan atas perintah langsung dari Gubernur Bali, Wayan Koster, sebagai upaya menghilangkan pembatas yang selama ini menghalangi akses nelayan tradisional.
Kasatpol PP Provinsi Bali, I Dewa Nyoman Darmadi, menyatakan, “Dengan instruksi dari Gubernur Bali, pelampung di perairan Serangan sudah kami bongkar. Semoga nelayan bisa kembali memanfaatkan laut sesuai dengan ketentuan hukum.”
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bali, Putu Sumardiana, menambahkan bahwa wilayah laut yang sebelumnya dikuasai oleh kelompok tertentu kini kembali menjadi hak para nelayan.
“Sungguh menggembirakan, pelampung itu sudah dibongkar. Kami harap nelayan bisa kembali beraktivitas di laut dengan normal,” ujarnya.
Pembongkaran pelampung ini disambut positif oleh para nelayan Serangan yang selama ini merasa hak mereka untuk melaut dan mencari penghidupan terbatasi. Dengan hilangnya batasan tersebut, nelayan kini bisa mengakses laut tanpa kendala.
Langkah tegas ini mencerminkan komitmen Gubernur Koster untuk menegakkan keadilan bagi nelayan serta memastikan laut tetap menjadi sumber kehidupan masyarakat Bali secara luas, bukan hanya untuk kepentingan kelompok tertentu saja. (wb/pr)





Discussion about this post