Balipustakanews.com, Denpasar – Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Bali, Try Arya Dhyana Kubontubuh, mengungkapkan bahwa seluruh pembentukan Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes Merah Putih) di Bali telah selesai sepenuhnya.
“Proses musyawarah desa di seluruh desa dan kelurahan sudah rampung sebelum target. Kalau targetnya 31 Mei, nyatanya pada 30 Mei semua sudah menyelesaikan musyawarah,” jelasnya di Denpasar, Selasa.
Try Arya menambahkan, selain struktur kepengurusan yang sudah terbentuk, saat ini proses pengesahan badan hukum melalui notaris juga tengah berlangsung. Sekitar 113 koperasi telah mendapatkan akta resmi.
Secara keseluruhan, Kopdes Merah Putih telah didirikan di 716 desa di Bali, dan ditargetkan seluruh akta hukum bisa selesai sebelum akhir Juni 2025.
Ia mengakui bahwa membentuk koperasi di Bali tidaklah mudah, mengingat sudah banyak lembaga ekonomi desa seperti koperasi tradisional, BUMDes, LPD, dan KUD yang lebih dulu eksis.
“Awalnya masyarakat desa agak ragu, mempertanyakan manfaat mendirikan Kopdes. Namun setelah kami melakukan sosialisasi secara intensif bahwa koperasi ini tidak akan tumpang tindih dengan lembaga yang sudah ada, akhirnya semua sepakat,” terangnya.
Meski belum ada arahan resmi dari pemerintah pusat, Try Arya berharap ke depan ada dukungan permodalan untuk Kopdes, baik dari APBN maupun lembaga perbankan negara (Himbara).
Yang membedakan Kopdes Merah Putih, lanjutnya, adalah fokusnya yang tidak pada simpan pinjam, melainkan pengembangan potensi ekonomi desa, seperti sektor produksi, industri, dan distribusi.
“Semua desa pasti punya potensi ekonomi. Jadi selain fokus pada pembentukan, kami juga mulai inventarisasi potensi masing-masing desa,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa urusan simpan pinjam akan dihindari, mengingat sebagian besar desa sudah memiliki lembaga seperti LPD yang mengelola fungsi tersebut.
Salah satu contoh desa yang telah memanfaatkan potensi lokal adalah Desa Awan di Kintamani, Bangli, yang memiliki usaha arak jeruk. Karena sudah berbadan hukum koperasi, mereka hanya mengubah akta dan anggaran dasarnya menjadi Kopdes Merah Putih, tanpa membentuk koperasi baru.
Namun demikian, menurut Try Arya, sebagian besar desa memilih membentuk koperasi baru karena prosesnya lebih cepat ketimbang melakukan perubahan pada koperasi lama.
Saat ini, Diskop UMKM Bali mendorong desa-desa yang telah memiliki akta untuk mulai mengembangkan potensi usahanya, meskipun beberapa masih menunggu arahan lebih lanjut dari pemerintah pusat.
Pembuatan akta koperasi ini juga didukung oleh kolaborasi pendanaan antara Pemerintah Provinsi Bali, pemerintah kabupaten/kota, dan dana desa.
“Sesuai instruksi presiden, pembiayaan akta notaris merupakan tanggung jawab bersama, mulai dari Pemprov, pemkab/pemkot, hingga desa. Pemprov Bali berperan sebagai stimulus, sedangkan pembinaan koperasi dilakukan oleh kabupaten/kota,” tutupnya. (ant/pr)
Discussion about this post