Balipustakanews.com, Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) mengingatkan bahwa Cloudflare berpotensi dikenai sanksi hingga pemutusan akses di Indonesia karena belum memenuhi kewajiban administrasi sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.
Direktur Jenderal Kemenkomdigi, Alexander Sabar, menegaskan bahwa pendaftaran PSE merupakan instrumen penting untuk menjaga kedaulatan digital serta memastikan ruang digital tetap aman. “Pendaftaran PSE tidak hanya bersifat administratif, tetapi instrumen penting untuk memastikan kedaulatan digital Indonesia serta melindungi masyarakat dalam ekosistem digital yang sehat dan bertanggung jawab,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa tanpa status PSE yang sah, koordinasi dalam menangani konten terlarang seperti judi online menjadi lebih sulit. Kewajiban pendaftaran ini tercantum dalam PM Kominfo 5/2020. Platform yang belum terdaftar diberi waktu hingga 14 hari kerja untuk segera melakukan pendaftaran, termasuk Cloudflare. Jika tidak dipenuhi hingga tenggat, Komdigi akan menjatuhkan sanksi administratif termasuk pemutusan akses layanan, sesuai aturan.
Dengan adanya peringatan ini, Alexander menyarankan para pengguna Cloudflare untuk mulai mempertimbangkan alternatif lain. Meski begitu, ia menegaskan pemerintah tetap membuka ruang dialog bagi perusahaan global yang menunjukkan komitmen terhadap kepatuhan dan perlindungan pengguna. “Kami terbuka dan selalu siap untuk kerja sama, tapi kepatuhan kepada peraturan dan undang-undang tetap jadi garis merah,” tambahnya.
Dalam penanganan judi daring, Alexander mengungkapkan bahwa mayoritas situs terlarang tersebut menggunakan infrastruktur Cloudflare. Dari 10.000 sampel situs periode 1–2 November 2025, sebanyak 76 persen di antaranya memakai layanan Cloudflare, termasuk untuk penyamaran IP dan perpindahan domain demi menghindari pemblokiran. Ia berharap Cloudflare bersikap lebih selektif dan mendukung upaya pemerintah untuk menekan peredaran judi online. “Cloudflare yang harusnya bisa bekerja sama… kalau yang merugikan Indonesia ya jangan diterima,” katanya.
Selain Cloudflare, Komdigi juga menegur 25 platform global lain yang belum mendaftar sebagai PSE, meliputi layanan AI, pendidikan, finansial, perhotelan, hingga penyimpanan data: Cloudflare, Dropbox, Terabox, OpenAI/ChatGPT, Duolingo, Marriott, RoomMe, Accor, IHG, HIJUP, Kasual, Fashiontoday, Nivea Indonesia, Shutterstock, Getty Images, DokterSiaga, FineCounsel, HelloBeauty, Bistip, EF, Wikipedia/Wiktionary, DokterSehat, PandaDoc, SignNow, dan Zoho.
Komdigi mengimbau seluruh PSE Lingkup Privat untuk segera melakukan pendaftaran melalui OSS agar dapat terus beroperasi secara legal di Indonesia. (pr)


