Balipustakanews.com, Denpasar – Gubernur Bali, Wayan Koster, mengimbau masyarakat untuk lebih aktif menggunakan bahasa Bali dalam keseharian sebagai bentuk komitmen menjaga warisan budaya daerah.
Seruan ini disampaikan dalam penutupan Bulan Bahasa Bali ke-VII pada 1 Maret 2025. Dalam kesempatan itu, Koster menyoroti kondisi semakin sempitnya ruang penggunaan bahasa Bali akibat kuatnya pengaruh globalisasi.
“Bahasa Bali merupakan peninggalan leluhur yang wajib dilestarikan. Jika kita jarang menggunakannya, bahasa ini bisa tergeser bahkan punah. Kita tidak boleh membiarkan itu terjadi,” tegasnya dalam pidato.
Ia mencatat bahwa kalangan muda semakin jarang berbicara dalam bahasa Bali, baik di rumah maupun di lingkungan sosial. Perkembangan teknologi dan arus modernisasi turut mempercepat pergeseran penggunaan bahasa daerah ini.
Koster menekankan, tanggung jawab pelestarian tidak hanya berada di tangan pemerintah, tetapi juga masyarakat secara luas. Ia mendorong para orang tua untuk membiasakan anak-anak mereka berbicara dalam bahasa Bali sejak usia dini.
“Jangan merasa malu menggunakan bahasa Bali. Mari mulai dari rumah, biasakan anak-anak berbicara dalam bahasa Bali di berbagai kesempatan,” ajaknya.
Selain imbauan penggunaan bahasa, Koster juga menyebutkan bahwa pemerintah telah mengambil langkah-langkah konkret, seperti mewajibkan penggunaan aksara Bali di papan nama instansi dan fasilitas umum. Namun, menurutnya, kebijakan itu belum cukup.
“Kami sudah mengatur penggunaan aksara Bali di fasilitas publik, tapi yang lebih penting adalah membudayakan percakapan dalam bahasa Bali dalam kehidupan sehari-hari,” jelasnya.
Ia juga menyoroti pentingnya peran sekolah dalam memperkuat pembelajaran bahasa Bali. Menurutnya, dunia pendidikan harus mampu menanamkan kebiasaan berbahasa Bali di kalangan siswa secara menarik dan menyenangkan.
“Kami akan terus dorong agar pembelajaran bahasa Bali di sekolah semakin kreatif, agar generasi muda semakin mencintai bahasa dan budayanya sendiri,” pungkasnya. (wb/pr)
Discussion about this post