BALIPUSTAKANEWS, BULELENG – Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Bali, Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati, mengusulkan diberlakukannya moratorium perizinan hotel, terutama untuk hotel bintang 1 hingga bintang 3. Menurutnya, moratorium diharapkan bisa mencegah risiko guna menjaga persaingan pasar tetap sehat.
Pernyataan ini disampaikan dalam pengukuhan Badan Pengurus Cabang (BPC) PHRI Buleleng masa bhakti 2022 – 2027 di Krisna Funtastic Land, Desa Temukus, Kecamatan Banjar, pada Jumat, 02 Desember 2022 malam.
Dalam kesempatan tersebut, Cok Ace meminta agar pemerintah turut dilibatkan dalam proses perizinan. Sebab dalam proses pengawasan dan operasional, PHRI yang lebih paham kondisi di lapangan. Menurutnya, banyak investor yang merusak harga jual kamar. Tadinya investor menggebu-gebu hendak menjual kamar seharga Rp 10 juta. Namun kenyataannya, mereka justru banting harga dengan menjual kamar seharga Rp 1 juta hingga Rp 2 juta semalam.
Cok Ace mengungkapkan bahwa kondisi itu telah terjadi di kampung halamannya, yakni Ubud. “Pemilik homestay sekarang saingannya sama bintang 1 dan bintang 2. Jelas itu akan mematikan homestay yang dikelola masyarakat. Karena secara profesional akan kalah bersaing,” ujar pria yang juga Wakil Gubernur Bali itu.
Ia menilai langkah yang dilakukan Kabupaten Banyuwangi cukup ideal. Pemerintah daerah setempat membatasi investasi hotel. Pemerintah setempat konon membatasi investasi perhotelan hanya pada kelas bintang 4 dan bintang 5.
“Minimal moratorium dulu hotel yang tidak banyak memberi manfaat pada masyarakat. Sementara kita lakukan studi berapa sih kapasitas kamar yang ideal di Buleleng, sebelum nanti membuka perizinan lagi,” tegasnya.
Sementara itu, Penjabat Bupati Buleleng, Ketut Lihadnyana menegaskan Buleleng akan mendorong pariwisata yang berkualitas, yakni pariwisata yang berorientasi pada lingkungan. Menurutnya, Buleleng sangat dikenal dengan kualitas alamnya sehingga mengundang wisatawan domestik maupun mancanegara. Ia pun sepakat dengan rencana melibatkan PHRI dalam proses perizinan. Dengan demikian, investasi yang ditanam benar-benar berdampak pada perekonomian daerah, minimal untuk masyarakat sekitar hotel tersebut. (TA/HpB)






Discussion about this post