DENPASAR,BALIPUSTAKANEWS – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menjatuhkan putusan sembilan tahun terhadap Nanang Sugianto (25) dan terdakwa Wagiyo Purnomo (42).
Dalam sidang yang digelar secara virtual, keduanya dinyatakan bersalah menguasai narkotik golongan I jenis sabu. Diketahui Nanang dan Wagiyo ditangkap petugas kepolisian usai mengambil tempelan satu paket sabu seberat 10,64 gram brutto atau 10,20 gram netto.
Terhadap putusan itu, tim penasihat hukum dari Pos Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar terlebih dahulu menanyakan ke para terdakwa yang menjalani sidang dari Lapas Kerobokan. Dari balik layar monitor, dua sekawan ini menyatakan menerima putusan yang dijatuhkan majelis hakim.
“Kedua terdakwa menerima, Yang Mulia,” ujar Dewi Maria Wulandari selaku anggota penasihat hukum.
Sikap yang sama juga disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU), I Made Santiawan. Sebelumnya dalam surat tuntutannya, Jaksa Made Santiawan menuntut keduanya dengan pidana penjara masing-masing selama 12 tahun.
Ditambah pidana denda sebesar Rp. 800 juta subsidair tiga bulan penjara. Meski putusan lebih ringan dibandingkan tuntutan, majelis hakim sependapat dengan dakwaan pada tuntutan jaksa.
Kedua terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah tanpa hak atau melawan hukum menguasai narkotik golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram. Para terdakwa dijerat Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotik, sebagaimana dakwaan pertama jaksa penuntut.
“Mengadili, menjatuhkan pidana penjara terhadap masing-masing terdakwa berupa pidana penjara selama sembilan tahun, dikurangi selama berada dalam tahanan sementara, dengan tetap ditahan. Dan denda masing-masing sebesar Rp 800 juta subsidair tiga bulan penjara,” tegas Hakim Ketua I Wayan Sukradana.
Diungkap dalam surat dakwaan, awalnya petugas kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai adanya orang yang memiliki narkotik. Untuk mengetahui lebih jelas, petugas kemudian melakukan penyelidikan alamat tempat tinggal, ciri-ciri orang dan kegiatannya.
Lalu dilakukan pemantauan kegiatan terdakwa Nanang Sugiyanto. Setelah petugas melihat orang yang sesuai dengan ciri-ciri dalam informasi tersebut, langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa Nanang. Nanang saat itu sedang berboncengan dengan terdakwa Wagiyo Purnomo.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap kedua terdakwa. Hasilnya ditemukan satu plastik klip berisi kristal bening diduga sabu, yang ditaruh di sadel sepeda motor yang mereka kendarai. Berdasarkan interogasi sementara, terungkap bahwa Nanang mendapatkan satu plastik klip sabu itu, berawal dari chat yang masuk ke ponselnya dari temannya yang bernama Enok (DPO).Dalam chat tersebut Nanang diberikan alamat untuk mengambil sabu.
Kemudian Nanang memberitahukan terdakwa Wagiyo untuk mengambil paketan sabu, dan nantinya Wagiyo akan diberikan upah serta diajak mengkonsumsi sabu bersama. Lalu Wagiyo dengan mengendarai sepeda motornya membonceng terdakwa Nanang menuju Jalan Tukad Balian, Renon, Denpasar Selatan, Bali sesuai dengan alamat yang diberikan oleh Enok (DPO). Usai mengambil paket keduanya langsung ditangkap petugas kepolisian.
“Bahwa setelah dilakukan penimbangan dan penyisihan terhadap barang bukti satu paket sabu itu, diperoleh berat 10,64 gram brutto atau 10,20 gram netto,” ungkap Jaksa Santiawan kala membacakan surat dakwaan pada sidang sebelumnya.
Discussion about this post