Balipustakanews.com, Denpasar – DENPASAR, NusaBali.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali tengah mengusut dugaan korupsi dalam proyek pembangunan gedung di Universitas Terbuka (UT) Denpasar, dengan potensi kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp3 miliar.
Kepala Kejati Bali, Ketut Sumedana, menyampaikan bahwa penyidikan kasus tersebut telah berjalan cukup jauh dan kini tinggal menunggu penetapan tersangka.
“Dalam perkara ini kami sudah memeriksa sepuluh orang saksi. Hasil perhitungan menunjukkan adanya kerugian negara sekitar Rp3 miliar. Saat ini kami sedang dalam tahap akhir sebelum menetapkan tersangka,” ujar Sumedana.
Dari hasil penyelidikan, diduga kuat terdapat praktik mark up dalam pelaksanaan proyek konstruksi gedung UT Denpasar. Penyidik menemukan perbedaan mencolok antara nilai kontrak dengan biaya riil di lapangan.
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), selisih tersebut mencapai sekitar Rp3 miliar dari total proyek senilai Rp40 miliar pada tahun anggaran 2021–2022.
Universitas Terbuka Denpasar yang berlokasi di kawasan Sesetan, Denpasar Selatan, menjadi lokasi proyek yang kini sedang disorot.
Meski belum merinci siapa saja pihak yang diduga terlibat, Kejati Bali memastikan akan segera mengumumkan nama-nama tersangka serta peran mereka dalam waktu dekat. (pr)
Discussion about this post