Balipustakanews.com, Tabanan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan menerima pengembalian uang negara sebesar Rp 1,495 miliar dari hasil korupsi dalam kasus pengelolaan beras yang melibatkan Direksi Perusda Dharma Santhika dan DPC Perpadi Tabanan pada tahun 2020–2021. Pengembalian tersebut dilakukan oleh 28 unit usaha dagang penggilingan beras serta satu Koperasi Unit Desa (KUD), dan diserahkan secara resmi di Kantor Kejari Tabanan pada Jumat (24/10).
Pelaksana Harian (Plh) Kajari Tabanan, I Gusti Ayu Agung Fitria Chandrawati, menjelaskan bahwa uang tersebut merupakan bagian dari total kerugian negara senilai Rp 1,85 miliar. Dana yang dikembalikan kini telah disita dan dititipkan dalam Rekening Penampungan Lainnya (RPL) sebagai barang bukti untuk kepentingan proses persidangan.
Sementara itu, Kasi Tindak Pidana Khusus Kejari Tabanan, I Made Santiawan, menambahkan bahwa kejaksaan juga telah menyita aset berupa tanah seluas 25 are milik DPC Perpadi di Kecamatan Marga, Tabanan. Aset tersebut akan dilelang jika nilainya mampu menutupi sisa kerugian negara. “Dengan begitu, para tersangka tidak lagi diwajibkan mengembalikan uang negara, melainkan hanya akan mempertanggungjawabkan perbuatan pidananya,” ujar Santiawan.
Kasus ini melibatkan tiga tersangka, yakni IPSD selaku Direktur Umum Perumda Dharma Santhika (2017–2021), IKS selaku Ketua DPC Perpadi Tabanan, dan IWNA selaku Manajer Unit Bisnis Ritel Perumda Dharma Santhika. Ketiganya diduga terlibat dalam pengadaan beras yang tidak sesuai spesifikasi, di mana beras yang seharusnya berkualitas premium justru diganti dengan beras kualitas medium, bahkan sebagian dalam kondisi rusak dan berkutu.
Pengungkapan kasus ini berawal dari penyelidikan pada tahun 2024. Dalam prosesnya, tim penyidik telah memeriksa 140 saksi, dua ahli, 28 pabrik penyosohan beras, dan satu KUD. Dari hasil penyidikan ditemukan adanya penyimpangan dalam perjanjian kerja sama pengadaan beras antara Perumda Dharma Santhika dan DPC Perpadi Tabanan pada periode September 2020 hingga Agustus 2021, yang menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai miliaran rupiah. (pr)






Discussion about this post