Balipustakanews.com, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek pada periode 2019–2022.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti, penyidik kembali menetapkan satu tersangka baru dengan inisial NAM (Nadiem Makarim),” ungkap Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Nurcahyo Jungkung Madyo, di Gedung Jampidsus, Jakarta, Kamis (4/9/2025).
Nurcahyo menjelaskan, saat menjabat sebagai Mendikbudristek pada tahun 2020, Nadiem merencanakan penggunaan produk Google dalam pengadaan perangkat Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK), termasuk laptop Chromebook, meskipun proses pengadaan saat itu belum dimulai. Penyidik menilai langkah ini menyalahi prosedur dan berpotensi merugikan keuangan negara.
Dalam kasus ini, Nadiem dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Yang bersangkutan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” tambah Nurcahyo.
Dengan penetapan ini, total sudah lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek digitalisasi pendidikan. Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan empat tersangka lainnya, yakni Jurist Tan (JT) selaku Staf Khusus Mendikbudristek 2020-2024, Ibrahim Arief (BAM) mantan konsultan teknologi, Sri Wahyuningsih (SW) yang menjabat Direktur SD dan kuasa pengguna anggaran tahun 2020-2021, serta Mulyatsyah (MUL), Direktur SMP sekaligus kuasa pengguna anggaran di tahun yang sama.
Kasus ini bermula dari program pengadaan laptop Chromebook dalam rangka digitalisasi pendidikan. Proyek yang dijalankan pada 2019-2022 ini diduga sarat penyimpangan mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga penggunaan anggaran, yang kini tengah diusut tuntas oleh Kejagung. (ant/pr)








Discussion about this post