Balipustakanews.com, Denpasar – Wakil Gubernur Bali, I Nyoman Giri Prasta, menyoroti praktik kawin kontrak antara warga negara asing (WNA) dan warga lokal yang terjadi di Bali. Menurutnya, fenomena ini menjadi pintu masuk bagi investasi asing ilegal dan praktik penanaman modal yang menyimpang dari ketentuan yang berlaku.
Ia menjelaskan bahwa beberapa WNA sengaja menikahi warga lokal secara administratif guna mempermudah urusan legalitas untuk berinvestasi. “Contohnya, saya orang asing ingin berinvestasi di Bali. Supaya bisa, saya harus memiliki istri warga Indonesia secara administrasi,” jelas Giri Prasta.
Ia menambahkan bahwa praktik ini memungkinkan para WNA menggunakan nama pasangan lokal sebagai perantara (nominee) untuk menghindari syarat-syarat Penanaman Modal Asing (PMA). Kondisi ini juga memicu munculnya vila-vila ilegal (vila bodong) yang kini menjamur di Bali dan merugikan sektor pariwisata formal seperti hotel.
“Setelah menikah secara administratif, mereka bisa dengan mudah mengelola properti atas nama pasangannya, lalu memperjualbelikannya seolah-olah milik pribadi,” lanjut Giri Prasta.
Ia juga mengungkap bahwa vila ilegal tersebut sering dipasarkan oleh WNA melalui aplikasi seperti WeChat, yang memungkinkan transaksi dilakukan dari luar negeri tanpa terdeteksi oleh sistem lokal.
Menyikapi hal ini, Giri Prasta menilai bahwa regulasi yang ada saat ini belum cukup kuat untuk menindak tegas pelaku penyalahgunaan status administratif dalam investasi. Oleh karena itu, ia mendorong lahirnya Peraturan Daerah (Perda) tentang Nominee, agar aparat penegak hukum memiliki dasar hukum yang jelas dalam melakukan penyidikan terhadap praktik-praktik semacam ini.
“Regulasinya belum kuat. Karena itu, solusi terbaik adalah membuat Perda Nominee. Ini akan jadi dasar bagi aparat hukum untuk bertindak,” tegasnya. (wb/pr)






Discussion about this post