Balipustakanews.com, Denpasar – Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar melakukan pemusnahan terhadap puluhan ribu kartu SIM yang digunakan dalam kejahatan siber, terutama kasus skimming. Aksi pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar di halaman kantor Kejari Denpasar pada Rabu (21/5).
Kepala Kejari Denpasar, Agus Setiadi, menjelaskan bahwa total terdapat 10 kotak berisi SIM card dari berbagai operator yang disita dan dimusnahkan. “Kami menerima sekitar 10 boks. Ini adalah tindak pidana ITE, skimming. Jumlahnya sangat banyak,” ungkap Agus.
Ia menambahkan bahwa kartu-kartu tersebut telah teregistrasi guna mempermudah pelaku dalam menjalankan aksinya. Menurut Agus, kasus skimming ini tidak hanya terjadi di luar negeri, tetapi juga telah menyasar wilayah Indonesia, termasuk Bali.
“Saya rasa ini dilakukan secara lokal. Lokasi pelaku bisa di sini (Denpasar), tapi korbannya bisa tersebar di banyak tempat,” jelasnya.
Selain SIM card, Kejari Denpasar bersama Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali juga memusnahkan berbagai barang bukti lain dari perkara yang telah berkekuatan hukum tetap periode 2024–2025. Barang-barang tersebut meliputi sabu seberat 5.395,48 gram, ekstasi seberat 16.368 gram, ganja 25.133,91 gram, 86 botol cairan narkotika, dan 777,30 gram tembakau sintetis.
Tak hanya itu, belasan ponsel, senjata tajam, obat kuat, pakaian, tas, serta barang bukti lainnya turut dihancurkan. Total nilai keseluruhan barang bukti yang dimusnahkan diperkirakan lebih dari Rp 10 miliar.
“Kami di Kejari Denpasar menjalankan proses eksekusi secara menyeluruh, tidak hanya terhadap pelaku, tetapi juga terhadap seluruh barang buktinya. Semua ini telah memiliki kekuatan hukum tetap,” tutup Agus. (dtk/pr)
Discussion about this post