Balipustakanews.com, Jembrana – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana menahan kasir Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Baluk, Jembrana, berinisial NKP (46). Perempuan tersebut menjadi tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi (tipikor) pengelolaan dana LPD senilai total Rp 1,26 miliar.
NKP diduga menyalahgunakan dana nasabah bersama dua rekannya, IPAYA (almarhum) dan INW. Keduanya merupakan kolektor atau penghimpun dana nasabah LPD. Namun, baru NKP yang berstatus tersangka.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jembrana, Salomina Meyke Saliama, mengungkapkan modus operandi yang dilakukan NKP bersama IPAYA dan INW. Mereka melakukan penarikan dana tabungan nasabah tanpa sepengetahuan pemilik, melebihi jumlah yang ditarik, dan menggunakan dana tabungan orang lain untuk menutupi kekurangan.
“Dana yang ditarik tersebut tidak disetorkan ke kas LPD dan kuitansi pun dipalsukan. Selain itu, mereka memanipulasi sistem komputer LPD untuk menyembunyikan jejak kejahatan mereka,” papar Meyke, Senin (22/4).
Tindakan NKP, IPAYA, dan INW itu dilakukan sejak 2019. Bertahun-tahun diduga menilap uang tabungan nasabah, kerugian yang dialami LPD Desa Adat Baluk mencapai Rp 1,2 miliar. Ketiganya menggunakan uang tersebut untuk keperluan pribadi masing-masing.
NKP diduga menggunakan uang paling banyak, lebih dari Rp 600 juta. Sedangkan, IPAYA dan INW nominalnya masih didalami. Saat ini, INW masih berstatus saksi, sedangkan IPAYA tidak diproses hukum karena sudah meninggal.
Jaksa menjerat NKP dengan Pasal 2 ayat 1, Pasal 3, Pasal 8, atau Pasal 9 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
“Saat ini, NKP telah ditahan selama 20 hari sejak 22 April 2024 sampai dengan 11 Mei 2024,” kata Meyke.
Meyke mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk selalu waspada terhadap potensi terjadinya tindakan korupsi di lingkungannya. “Jika menemukan indikasi tindak pidana korupsi, masyarakat dapat melaporkannya kepada pihak berwajib,” tandasnya. (PR/DTK)
Discussion about this post